Bisnis.com, JAKARTA — Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia di bawah kepemimpinan Arsjad Rasjid akan mengadakan Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) untuk mempercepat Musyawarah Nasional (Munas) kepengurusan berikutnya. Adapun, Rapimnas ini akan dilaksanakan sesuai dengan aturan organisasi Kadin Indonesia.
Wakil Ketua Umum Bidang Komunikasi dan Informatika Kadin Indonesia Firlie H. Ganinduto menuturkan bahwa dalam Rapimnas, pihaknya akan mengundang pemerintah selalu pengawas, termasuk Presiden Prabowo Subianto.
Hal ini sesuai dengan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 18 Tahun 2022, yang menyebutkan bahwa pengawas Kadin Indonesia sendiri adalah pemerintah.
Namun, Firlie menjelaskan kehadiran Presiden Prabowo dalam Rapimnas tergantung dari jadwal yang dimiliki orang nomor satu di Indonesia.
Terlebih, Presiden ke-8 RI itu tengah melakukan kunjungan ke sejumlah negara selama 16 hari, terhitung sejak 8 November—23 November 2024. Adapun, Rapimnas Kadin Indonesia akan digelar pada 29 November 2024.
“Kita lihat tergantung jadwal beliau [Prabowo Subianto]. Tapi yang jelas ini adalah kewajiban organisasi untuk menyelenggarakan [Rapimnas],” kata Firlie saat ditemui di Menara Kadin Indonesia, Selasa (12/11/2024).
Baca Juga
Firlie menjelaskan bahwa keberlangsungan Rapimnas dilakukan untuk mendapatkan persetujuan penyelenggaraan munas yang dipercepat.
Pasalnya, ungkap Firlie, dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), kepemimpinan Arsjad Rasyid akan berakhir pada 2026. Dan, hanya boleh maju dua bulan sebelum tanggal kepemimpinan selesai.
Sementara itu, Wakil Ketua Umum Bidang Organisasi Kadin Indonesia, Eka Sastra menuturkan bahwa hasil lawatan Presiden Prabowo ke China bersama dengan Arsjad Rasjid dan Anindya Bakrie meminta agar Kadin Indonesia mengakhiri perselisihan.
Eka menjelaskan perselisihan ini bisa diakhiri dengan Munas. Sebab, hanya Munas yang bisa memilih dan mengangkat Ketua Umum, dewan penasehat, dan dewan lainnya di tubuh Kadin Indonesia.
Lebih jauh, dia juga mengakui bahwa Muswayarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) bisa dilakukan namun tetap ada prosedur yang sangat ketat. Sebab, hanya Munas yang bisa melakukan pergantian kepengurusan.
Namun, Rapimnas harus terlebih dahulu digelar untuk menentukan waktu dan tempat munas akan dilangsungkan. Terlebih, Munas Kadin Indonesia dipercepat yang semestinya dilakukan pada 2026.
“Makanya kita akan melaksanakan rapimnas, di sana kita akan meminta komitmen seluruh pemegang hak suara kadin,untuk mengikuti waktu yang akan diberikan pemerintah Indonesia sebagai pengawas kadin Indonesia,” jelasnya.
Untuk itu, jelas dia, salah satu agenda Rapimnas adalah menyepakati untuk melakukan munas sesuai dengan waktu dan lokasi pelaksanaan sesuai arahan dari pemerintah.
Namun demikian, Eka menegaskan bahwa Rapimnas tidak bisa menggantikan Ketua Umum dan jajaran pengurus Kadin Indonesia periode 2021–2026.
“Apakah Rapimnas bisa menggantikan Ketua Umum dan seterusnya? Tidak bisa. Satu-satunya forum tertinggi yang bisa mengganti Ketua Umum adalah Munas. Sekali lagi ini bukan tentang kami mencari kekuasaan, bukan tentang Pak Arsjad Rasjid ingin bertahan sebagai Ketua Umum, tidak,” tekannya.
Dia menjelaskan, langkah ini diambil untuk menghargai marwah organisasi Kadin Indonesia. Serta, agar tidak ada kejadian berulang di masa mendatang.