Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Ekonomi Kreatif (Menekraf) Teuku Riefky Harsya mengeluhkan anggaran Kementerian Ekonomi Kreatif (Kemenekraf) untuk tahun anggaran 2025. Bahkan, nilainya hanya sekitar 0,008% dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).
Teuku Riefky Harsya menyampaikan, anggaran Kemenekraf untuk tahun anggaran 2025 hanya Rp279 miliar. Padahal, dia menilai, dukungan anggaran sangat penting untuk pencapaian target Kemenekraf, sebagaimana tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).
“Untuk Kemenekraf sendiri hanya Rp279 miliar,” ungkap Teuku Riefky Harsya dalam rapat kerja dengan Komisi VII DPR RI, dikutip Selasa (19/11/2024).
Dia lantas membandingkan dengan alokasi anggaran Korea Selatan untuk sektor ekonomi kreatif di negaranya. Teuku Riefky Harsya mengungkap, Negeri Ginseng itu memberikan dukungan anggaran yang memadai yakni 1% dari APBN negaranya.
“Jadi apabila bapak/ibu melihat ekraf di Korea begitu dahsyat itu 1% dari APBN negaranya. Saat ini, kita baru mencapai 0,008% dari APBN,” ujarnya.
Adapun, total anggaran yang disepakati DPR dan pemerintah untuk Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) TA 2025 kala itu sebesar Rp1,76 triliun.
Baca Juga
Lalu dengan adanya pemisahan dari Kemenparekraf menjadi Kementerian Pariwisata (Kemenpar) dan Kemenekraf, alokasi anggaran turut mengalami penyesuaian. Dari total Rp1,76 triliun, Teuku Riefky Harsya mengungkap bahwa Kemenpar mendapat anggaran sebesar Rp1,48 triliun.
Anggaran tersebut tersebar untuk Satker Pusat, Deputi Bidang Kebijakan Strategis, Deputi Bidang Sumber Daya dan Kelembagaan, Deputi Pengembangan Destinasi dan Infrastruktur, dan Deputi Bidang Industri dan Investasi.
Kemudian, Deputi Bidang Pemasaran, Deputi Bidang Produk Wisata dan Penyelenggara Kegiatan, Inspektorat Utama, Sekretariat Kementerian, Badan Otorita, Politeknik Pariwisata, serta Tugas Pembantuan.
Sementara, Kemenekraf hanya Rp279 miliar atau 18,7% dari total anggaran Kemenparekraf. Secara terperinci, total anggaran tersebut dialokasikan untuk Satker Pusat, Deputi Bidang Kebijakan Strategis, serta Deputi Bidang Sumber Daya dan Kelembagaan.
Anggaran juga digunakan untuk Deputi Pengembangan Destinasi dan Infrastruktur, Deputi Bidang Industri dan Investasi, Deputi Bidang Pemasaran, Deputi Bidang Ekonomi Digital dan Produk Kreatif, Sekretariat Kementerian, serta Tugas Pembantuan.