Bisnis.com, JAKARTA - Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Djoko Siswanto mengungkapkan entitas koperasi boleh mengelola sumur minyak tua maupun ilegal.
Hal itu dia sampaikan dalam Rapat Kerja bersama Komisi XII DPR, Senin (18/11/2024). Djoko menyebut selama ini Undang-Undang (UU) Migas memperbolehkan entitas koperasi untuk mengelola sumur minyak tua ataupun sumur yang selama ini dibor secara ilegal oleh masyarakat.
"UU Migas kita membolehkan kegiatan hulu migas ini dilaksanakan oleh koperasi, terutama untuk sumur-sumur tua dan dilakukan oleh masyarakat secara ilegal," jelas Djoko.
Dia menuturkan pengelolaan sumur migas oleh koperasi sudah dilakukan pada beberapa titik. Dia mencontohkan, pengelolaan di Blok Cepu dilakukan oleh koperasi dengan hasil produksi yang dibeli oleh PT Pertamina (Persero).
Lantas, seperti apa aturan dan syarat koperasi bisa mengelola sumur minyak?
Aturan pengelolaan sumur minyak oleh Koperasi Unit Desa (KUD) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 1 Tahun 2008 tentang Pedoman Pengusahaan Pertambangan Minyak Bumi pada Sumur Tua.
Baca Juga
Beleid itu menyatakan, jika Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tidak mengusahakan dan memproduksi minyak bumi dari sumur tua, maka KUD atau BUMN dapat mengambil alih dengan persetujuan menteri ESDM.
Adapun pengelolaan sumur minyak tua itu dilaksanakan KUD atau BUMD berdasarkan Perjanjian Memproduksi Minyak Bumi dengan
KKKS. Menurut beleid yang sama, sumur tua yang dimaksud mengacu pada sumur minyak bumi yang dibor sebelum 1970.