Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah resmi bakal menghapus pengenaan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) dalam waktu dekat.
Keputusan tersebut telah disepakati dalam Surat Keputusan Bersama 3 Menteri, yakni menteri dalam negeri (Mendagri), menteri perumahan dan kawasan permukiman (PKP), serta menteri pekerjaan umum (PU) yang ditandatangani pada hari ini, Senin (25/11/2024).
Secara terperinci, Menteri PKP Maruarar Sirait menjelaskan implementasi penghapusan BPHTB diharapkan dapat mulai berlaku pada Desember 2024 usai kepala daerah mengeluarkan peraturan teknis pelaksanaan penghapusan BPHTB lewat Peraturan Kepala Daerah (Perkada).
“Sesuai arah Pak Presiden. Ya mohon doanya. Perkada [ditargetkan] selesai bulan Desember dan bisa dilaksanakan langsung [penghapusan BPHTB] pada Desember,” jelasnya saat ditemui di Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Senin (25/11/2024).
Lebih lanjut, Ara menjelaskan bahwa keputusan penghapusan pengenaan BPHTB itu dilakukan guna mendukung implementasi program 3 juta rumah. Dengan demikian, diharapkan pelaksanaan program 3 juta rumah itu bisa dirasakan oleh masyarakat kecil.
Pada saat yang sama, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menjelaskan bahwa pembebasan BPHTB itu bakal diberikan kepada masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dengan kriteria sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri PUPR Nomor 22/KPTS/M/2023 tentang Besaran Penghasilan Masyarakat Berpenghasilan Rendah dan Batasan Luas Lantai Rumah Umum dan Rumah Swadaya.
Baca Juga
Khusus untuk wilayah Papua, batas penghasilan yang ditetapkan untuk tergolong sebagai MBR yakni masyarakat yang berpenghasilan Rp7,5 juta per bulan (single). Apabila telah menikah, pendapatan maksimal yakni Rp10 juta.
Sementara untuk di luar Papua, masyarakat yang masuk klasifikasi MBR yakni yang berpenghasilan maksimal Rp7 juta (single) dan Rp8 juta (menikah).
Tito menuturkan, dengan adanya kebijakan ini maka potensi penghematan yang bakal dirasakan masyarakat dapat mencapai Rp10 juta.
Perinciannya, pembebasan biaya BPHTB sekitar Rp6,25 juta untuk rumah subsidi dan pemangkasan retribusi PBG sebesar Rp4,32 juta.
“Kalau BPHTB dihapuskan itu nilainya untuk rumah tipe 36 [rumah subsidi] lebih kurang Rp6,25 juta. Kemudian untuk PBG itu akan berkurang sebanyak Rp4,32 juta. Jadi untuk rumah tipe 36 itu bisa dihemat dikurangi sekitar Rp10 juta,” tegasnya.