Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (Ara) menegaskan pemerintah bakal menggratiskan biaya persetujuan bangunan gedung (PBG), bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), dan pajak pertambahan nilai (PPN).
Dia menjelaskan penghapusan biaya itu bakal ditujukkan kepada masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Nantinya, pengenaan PBG 0% itu dapat mengacu kepada Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri, yaitu Menteri Perumahan, Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo, dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
Hal ini disampaikan olehnya usai mengikuti rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto dengan agenda utama membahas percepatan pembangunan IKN di Istana Merdeka, Jakarta, pada Selasa (21/1/2025).
"SKB tiga menteri sudah ditindaklanjuti oleh sekitar 180 kepala daerah, membuat perkada (peraturan kepala daerah) untuk PBG itu 0%, 0 rupiah bagi MBR," ujarnya kepada wartawan.
Lebih lanjut, dia menyebutkan BPHTB semula dikenakan 5%, tetapi saat ini menjadi 0% untuk rumah-rumah yang dibeli oleh masyarakat berpenghasilan rendah.
"Biasanya itu 5%. Atas arahan Presiden menjadi 0%. Jadi tidak bayar, gratis, dan itu buat rakyat kecil," katanya
Baca Juga
Lalu, Ara melanjutkan PPN untuk rumah-rumah yang nilainya Rp2 miliar ke bawah juga dikenakan 0% alias gratis.
Terkait kriteria masyarakat berpenghasilan rendah, Menteri Perumahan menyebut salah satunya berpenghasilan Rp8 juta ke bawah.
“Ini waktunya buat rakyat membangun rumah, karena dulu nggak ada kebijakan ini. Dulu, nggak ada kebijakan yang BPHTB-nya 0%, kemudian PBG-nya 0%. Jadi, ini jelas kebijakan yang prorakyat, terutama rakyat kecil," pungkas Ara.