Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menekankan isu terkait adanya pembagian upah minimum menjadi dua kategori, yaitu upah minimum padat karya dan upah minimum padat modal masih sebatas kajian.
Dia mengaku bahwa perumusan kebijakan itu dilakukan melalui kajian secara internal instansinya untuk menemukan titik temu kebutuhan pengusaha dan buruh di tengah kondisi ekonomi yang tak menentu.
Hal ini disampaikannya kepada wartawan usai menghadap Presiden Prabowo Subianto untuk melaksanakan rapat terbatas (ratas) terkait dengan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (25/11/2024).
“Awalnya kami ingin, kami sadar bahwa ada perusahaan yang sedang mengalami kesulitan finansial, kesulitan keuangan. Ini kami rumuskan secara regulasi, legal draf-nya itu seperti apa bunyinya. Kami itu, kami harus hati-hati di situ,” ujarnya kepada wartawan.
Oleh sebab itu, dia memahami bahwa ada banyak penolakkan dari berbagai serikat pekerja. Kendati demikian, Yassierli menilai setiap aspirasi memang perlu untuk ditampung tak hanya dari buruh tetapi juga pengusaha.
Dia menekankan bahwa pembagian upah minimum menjadi dua kategori itu masih akan melalui diskusi lebih lanjut.
Baca Juga
Yassierli tak menutup kemungkinan bahwa draf Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) itu masih bisa berubah.
“Enggak itu [pembagian] ada draf-draf awal diskusi kemudian itu berlanjut, artinya kita tunggu aja nanti. Bisa jadi [menyesuaikan dengan inflasi]. Kemungkinan iya. Artinya kami jadikan itu sebagai pertimbangan,” tandas Yassierli.
Sebelumnya, Presiden Partai Buruh yang juga Presiden KSPI Said Iqbal menyampaikan menolak isu terkait dengan Menteri Ketenagakerjaan dalam menetapkan kenaikan upah minimum membagi dua kategori upah minimum, yaitu kenaikan upah minimum untuk industri padat karya dan kenaikan upah minimum industri padat modal.
"Pembagian dua kategori kenaikan upah minimum ini melanggar keputusan Mahkamah Konstitusi karena dalam keputusan MK tersebut hanya dikatakan kenaikan upah minimum berdasarkan inflansi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu (α), dengan memperhatikan proporsionalitas kebutuhan hidup layak (KHL)," tandas Said Iqbal.