Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bocoran Said Iqbal: Prabowo Bakal Naikkan UMP 2025 6%-6,5%

KSPI mengungkap kemungkinan Presiden Prabowo Subianto akan menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) sekitar 6%-6,5%.
Presiden KSPI dan Partai Buruh Said Iqbal di area Patung Kuda, Jakarta, Kamis (24/10/2024). —Bisnis/Rika Anggraeni
Presiden KSPI dan Partai Buruh Said Iqbal di area Patung Kuda, Jakarta, Kamis (24/10/2024). —Bisnis/Rika Anggraeni

Bisnis.com, JAKARTA — Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengungkap kemungkinan Presiden Prabowo Subianto akan menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) sekitar 6%-6,5%.

Hal itu diungkap olehnya melalui pesan tertulis kepada wartawan, Jumat (29/11/2024). Said menyebut keputusan itu diketahui olehnya setelah bertemu Prabowo di Istana Kepresidenan hari ini.

Dia menyebut kebijakan upah minimum di 2025 itu memerhatikan kesejahteraan buruh dan kelangsungan dunia usaha.

"Kemungkinan akan disampaikan oleh Presiden RI bahwa kenaikan upah minimum 2025 sebesar 6%-6,5%," kata Said melalui pesan singkat.

Setelah itu, Said menyebut kenaikan upah minimum sektoral provinsi dan ibu kota akan ditentukan oleh Dewan Pengupahan Daerah.

"Nilai kenaikan upah minimum sektoral provinsi dan kab kota (UMSP dan UMSK) ditentukan oleh dewan pengupahan daerah," paparnya.

Berdasarkan pantauan Bisnis, sejumlah menteri terpantau tiba di Istana Kepresidenan, Jakarta pada Jumat (29/11/2024) siang. Informasi menyebutkan adanya rapat terbatas dengan Presiden.

Menteri-menteri yang hadir adalah Ratas Mensesneg Prasetyo Hadi, Seskab Teddy Indra Wijaya, Menaker Yassierli, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menko Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar serta Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Diberitakan sebelumnya, Menaker Yassierli memastikan bahwa dalam waktu dekat pemerintah akan segera merilis Peraturan Menteri (Permen) terkait dengan UMP 2025.

Hal ini disampaikannya kepada wartawan usai menghadap Presiden Prabowo Subianto untuk melaksanakan rapat terbatas (ratas) terkait dengan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (25/11/2024).

“Saya punya target akhir bulan ini. Ya, paling lambat awal bulan depan ya, semoga akhir bulan ini peraturan menterinya bisa keluar,” ujarnya kepada wartawan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dany Saputra
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper