Bisnis.com, JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto telah mengumumkan bahwa Upah Minimum mengalami kenaikan sebesar 6,5% pda 2025.
Pengumuman upah minimum nasional disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto usai menggelar rapat terbatas di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (29/11/2024).
Prabowo menyatakan bahwa upah minimum menjadi jaring pengaman sosial yang sangat penting bagi para pekerja dengan mempertimbangkan kebutuhan hidup layak. Untuk itu, kenaikan upah minimum bertujuan meningkatkan daya beli pekerja dengan tetap memperhatikan daya saing usaha.
Prabowo menyebut sebelumnya Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengusulkan kenaikan rata-rata upah minimum nasional sebesar 6%. Namun, setelah berdiskusi dengan berbagai pihak termasuk kelompok buruh, Prabowo memutuskan untuk menaikkan upah minimum rata-rata 6,5%.
"Menteri Tenaga Kerja mengusulkan kenaikan sebesar 6%. Namun, setelah membahas juga dan melaksanakan pertemuan dengan pimpinan buruh, kita ambil keputusan kenaikan rata-rata upah minimum nasional pada 2025 sebesar 6,5%," ujar Prabowo.
Selanjutnya, Prabowo menyebut upah minimum sektoral akan ditentukan oleh Dewan Pengupahan di Provinsi, Kota maupun Kabupaten.
Baca Juga
"Ketentuan lebih rinci terkait upah minimum akan diatur oleh Peraturan Menteri Ketenagakerjaan," tuturnya.
Prabowo menegaskan bahwa kesejahteraan buruh merupakan hal yang sangat penting. Oleh karen itu, pemerintah berjanji untuk terus memperjuangkan perbaikan kesejahteraan para buruh. Dia menyebut program makan bergizi menjadi salah satu kebijakan yang dapat menyejahterakan buruh.
"Di hadapan perwakilan buruh juga saya menyampaikan program makan bergizi untuk anak-anak dan ibu hamil kalau dihitung juga tambahan kesejahteraan, karena buruh tentunya punya keluarga dan anak. Kalau dirinci program bergizi ini rata-rata kita ingin memberi indeks per anak dan per ibu hamil Rp10.000 rupiah per hari," jelasnya.
Untuk diketahui, sebelumnya pemerintah menunda pengumuman kenaikan UMP pada 21 November 2024. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) saat itu masih mengkaji kebijakan yang tepat untuk UMP 2025.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenaker Indah Anggoro Putri menyampaikan, saat itu pemerintah pusat sedang mengkaji kebijakan penetapan upah minimum 2025 dengan melibatkan dewan pengupahan, lembaga kerja sama tripartit, dan kementerian/lembaga terkait serta mendengarkan aspirasi serikat pekerja/serikat buruh dan organisasi pengusaha.
Selain mengimbau para gubernur untuk menunggu, Kemenaker juga memastikan bakal mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.168/PUU-XXI/2023 mengenai uji materil UU Cipta Kerja, termasuk ketentuan yang terkait dengan upah minimum.
Pada tahun lalu, penetapan UMP 2024 tertuang pada Peraturan Pemerintah (PP) No.51/2023 tentang Perubahan PP No. 36/2021 tentang Pengupahan yang mewajibkan Gubernur se-Indonesia untuk mengumumkan UMP paling lambat 21 November. Penetapan UMP itu mulai berlaku pada 1 Januari 2024.
Secara nominal, kenaikan UMP 2024 terendah sebesar Rp35.750, sedangkan kenaikan tertinggi Rp223.280.
“Persentase [kenaikan UMP 2024] terendah 1,2%, tertinggi 7,5%,” kata Indah dalam Ngobrol Bareng Dirjen PHI dan Jamsos Kemenaker RI, di Kantor Kemenaker, Selasa (21/11/2023).