Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah Bakal Bentuk Satgas PHK Usai Penetapan UMP Naik 6,5%

Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan pemerintah segera membentuk satuan tugas (satgas) PHK usai UMP 2025 ditetapkan sebesar 6,5%.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto saat ditemui di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Jakarta, Selasa (22/10/2024). - BISNIS/ Ni Luh Anggela.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto saat ditemui di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Jakarta, Selasa (22/10/2024). - BISNIS/ Ni Luh Anggela.

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan pemerintah segera membentuk satuan tugas (satgas) pemutusan hubungan kerja (PHK) usai upah minimum provinsi (UMP) 2025 ditetapkan sebesar 6,5%.

Pembentukan satgas tersebut bertujuan untuk memitigasi risiko PHK dari perusahaan menyusul kenaikan UMP tahun depan.

"Pemerintah akan membuat satgas terkait dengan PHK," kata Airlangga di sela acara Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia versi Munaslub 2024 di Jakarta, Minggu (1/12/2024).

Kendati, Airlangga tak merici ihwal kapan Satgas PHK akan dibentuk. Dia juga tak mengatakan secara detil unsur-unsur yang bakal terlibat dalam satgas tersebut.

Dia hanya memastikan bahwa pemerintah terus mendorong geliat industri dan mencegah terjadinya PHK.

"Sehingga yang kita lihat adalah fundamental industrinya. Jadi nanti kita akan pelajari di sana," ucapnya.

Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan Upah Minimum Nasional naik sebesar 6,5%. Di mana, aturan itu bakal dituangkan dalam dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker). 

Prabowo menuturkan, penetapan kenaikan upah minimum dilakukan untuk meningkatkan daya beli pekerja, dengan tetap memperhatikan daya saing usaha.

"Ketentuan lebih rinci akan diatur oleh peraturan menteri ketenagakerjaan," kata Prabowo dalam dalam siaran langsung Sekretariat Presiden, Jumat (29/11/2024).

Menanggapi hal itu, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menargetkan Permenaker yang mengatur penetapan UMP 2025 dapat rampung pada pekan depan, tepatnya pada 4 Desember 2024.

Yassierli menjelaskan, dalam merumuskan Permenaker itu Kemenaker bakal berkoordinasi dengan Kementerian Hukum yang dipimpin oleh Supratman Andi Agtas. 

"Target Rabu [pekan depan] ya terbit insya Allah, harus sinkronisasi dulu di kementerian hukum," katanya.

Sementara itu, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mewanti-wanti potensi PHK massal seiring dengan kenaikan UMP dan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% secara bersamaan. 

Ketua Umum Kadin Indonesia Arsjad Rasjid mengatakan efek dari kenaikan UMP hingga PPN 12% akan memicu lonjakan PHK. Namun, PHK ini akan berbeda dari setiap sektor. 

“Semuanya bisa saja [PHK besar-besaran]. Namun balik lagi, akan berbeda setiap sektor. Jadi ini kita harus melihatnya nggak bisa digeneralisasi,” kata Arsjad saat ditemui seusai konferensi pers White Paper Usulan Strategi/Arah Pembangunan Bidang Ekonomi Tahun 2024-2029 di kawasan Jakarta Selatan, Selasa (26/11/2024).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper