Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memastikan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) sebagai acuan penetapan upah minimum 2025 terbit besok, Rabu (4/12/2024).
Menaker Yassierli menyebut, saat ini aturan tersebut sudah masuk tahap harmonisasi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
“Kami sedang menyusun peraturan menteri, kepada beberapa wartawan sudah sampaikan kita targetnya besok, Insya Allah ya,” kata Yassierli kepada awak media di Menara Bank Mega, Jakarta Selatan, Selasa (3/12/2024).
Yassierli menyebut, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) sebelumnya telah mengusulkan agar kenaikan rata-rata upah minimum nasional naik sebesar 6%.
Namun, dengan pertimbangan ingin mengerek daya beli masyarakat, Presiden Prabowo Subianto memutuskan agar kenaikannya sebesar 6,5% tahun depan.
“Pak Presiden dengan pertimbangan ingin meningkatkan daya beli pekerja, beliau mengatakan 6,5% dan itu diumumkan,” ujarnya.
Baca Juga
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah mengumumkan bahwa kenaikan rata-rata upah minimum nasional sebesar 6,5% untuk 2025. Penetapan upah minimum ini bertujuan untuk meningkatkan daya beli pekerja dengan tetap memperhatikan daya saing usaha.
Nilai tersebut sedikit lebih tinggi dari usulan Yassierli. Prabowo menyebut, Yassierli mengusulkan kenaikan upah minimum sebesar 6%.
Setelah melakukan diskusi mendalam, termasuk pertemuan dengan pimpinan serikat buruh, pemerintah memutuskan mengerek upah minimum sebesar 6,5%.
“Menteri Tenaga Kerja mengusulkan kenaikan sebesar 6%. Namun, setelah membahas juga dan melaksanakan pertemuan dengan pimpinan buruh, kita ambil keputusan kenaikan rata-rata upah minimum nasional pada 2025 sebesar 6,5%,” kata Prabowo usai menggelar rapat terbatas di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (29/11/2024).
Lebih lanjut, Kepala Negara menyebut bahwa penetapan upah minimum sektoral akan menjadi kewenangan dewan pengupahan provinsi, kota, dan kabupaten. Ketentuan lebih rinci terkait upah minimum akan diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker).