Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa ketentuan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12% untuk barang mewah bakal diatur dalam peraturan menteri keuangan (PMK).
"[Payung hukum kenaikan tarif PPN] PMK cukup," ujarnya kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (9/12/2024).
Kendati demikian, mantan Ketua Umum partai Golkar itu pun urung bicara terkait dengan komoditas atau barang-barang yang akan mengalami kenaikkan PPN 12%.
Meskipun sudah ditetapkan bakal menyasar barang-barang berkategori mewah, tetapi dia mengamini akan ada pembagian lebih rinci untuk memberikan kejelasan dari aturan tersebut.
Penyebabnya, aturan terkait dengan kenaikan PPN yang akan diatur dalam beleid tersebut akan menjadi wewenang Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati. “Itu nanti di menteri keuangan. [Instrumennya] nanti kami bahas,” ucapnya.
Oleh sebab itu, dia melanjutkan bahwa nantinya ketentuan kenaikan tarif PPN akan mengalami pembahasan lebih lanjut. Airlangga menambahkan rencana kebijakan ini juga masih akan dibahas oleh pemerintah besok hari, Selasa (10/12/2024).
Baca Juga
"Nanti itu akan dibahas besok. Sekarang baru, besok ada pembagian [barang yang kena PPN] tetapi belum [akan diumumkan] besok," pungkas Airlangga.
Sekadar informasi, dengan berpayung hukum dengan PMK, maka penerapan kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen mulai Januari 2025 tidak memerlukan revisi Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).