Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Menko Airlangga: Barang Mewah Kena PPN 12% Diatur Menkeu lewat PMK

Kenaikan PPN yang akan diatur dalam PMK akan menjadi wewenang Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto saat ditemui di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Jakarta, Selasa (22/10/2024). - BISNIS/ Ni Luh Anggela.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto saat ditemui di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Jakarta, Selasa (22/10/2024). - BISNIS/ Ni Luh Anggela.

Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa ketentuan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12% untuk barang mewah bakal diatur dalam peraturan menteri keuangan (PMK).

"[Payung hukum kenaikan tarif PPN] PMK cukup," ujarnya kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (9/12/2024).

Kendati demikian, mantan Ketua Umum partai Golkar itu pun urung bicara terkait dengan komoditas atau barang-barang yang akan mengalami kenaikkan PPN 12%.

Meskipun sudah ditetapkan bakal menyasar barang-barang berkategori mewah, tetapi dia mengamini akan ada pembagian lebih rinci untuk memberikan kejelasan dari aturan tersebut.

Penyebabnya, aturan terkait dengan kenaikan PPN yang akan diatur dalam beleid tersebut akan menjadi wewenang Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati. “Itu nanti di menteri keuangan. [Instrumennya] nanti kami bahas,” ucapnya.

Oleh sebab itu, dia melanjutkan bahwa nantinya ketentuan kenaikan tarif PPN akan mengalami pembahasan lebih lanjut. Airlangga menambahkan rencana kebijakan ini juga masih akan dibahas oleh pemerintah besok hari, Selasa (10/12/2024).

"Nanti itu akan dibahas besok. Sekarang baru, besok ada pembagian [barang yang kena PPN] tetapi belum [akan diumumkan] besok," pungkas Airlangga.

Sekadar informasi, dengan berpayung hukum dengan PMK, maka penerapan kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen mulai Januari 2025 tidak memerlukan revisi Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Akbar Evandio
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper