Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Kesehatan (menkes) Budi Gunadi Sadikin mengaku belum ada pembahasan lebih lanjut terkait dengan perkembangan kebijakan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK).
Menurutnya, sampai saat ini belum ada pembicaraan lanjutan dari Kementerian Keuangan soal kebijakan yang berpotensi memberikan penerimanaan Negara hingga Rp3,8 triliun pada 2025 tersebut.
Kendati demikian, kata Budi, Kementerian Kesehatan memang masih menunggu pembicaraan dengan kementerian terkait. Mengingat peran instansinya adalah menjadi salah satu kementerian yang memberikan rekomendasi teknis dalam penyusunan kebijakan cukai minuman berpemanis.
"Cukai berpemanis. Sebentar lagi kami, perlu diomongin dulu lah itu," ujarnya kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (9/12/2024).
Meski begitu, Budi melanjutkan bahwa rekomendasi teknis soal kebijakan cukai berpemanis sudah dibuat Kemenkes, tetapi belum ada pembicaraan lanjutan karena semua pihak sedang fokus dengan program quick win Presiden Prabowo Subianto.
"Kami sudah ada [rekomendasinya], tetapi nanti belum kami omongin. Kami mau beresin quick win Pak Presiden dulu," ujar Budi Gunadi.
Baca Juga
Bahkan, Budi pun menjawab peluang cukai minuman manis bisa diterapkan tahun depan. Harapannya, kata dia, aturan ini memang ditargetkan berlaku secepatnya.
"Mudah-mudahan bisa secepatnya," pungkas Budi.
Pemerintah menetapkan target pendapatan cukai minuman berpemanis dalam kemasan atau MBDK sebesar Rp3,8 triliun pada 2025. Jumlah tersebut berkurang dibandingkan target yang ditetapkan pada tahun lalu.
Target 'pajak dosa' minuman berpemanis tersebut sendiri ditetapkan Presiden Prabowo Subianto dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 201/2024 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2025. Perpres tersebut ditandatangani dan diundangkan pada 30 November 2024.
Dalam Lampiran I Perpres Rincian APBN 2025, ditetapkan total penerimaan perpajakan sebesar Rp2.490,91 triliun pada tahun depan. Dari 35 sumber perpajakan, salah satunya yaitu cukai MBDK sebesar Rp3,8 triliun.
Sebagai informasi, notabenenya penerapan cukai MBDK sudah direncanakan berlaku pada tahun ini. Dalam Perpres No. 76/2023, pemerintah sudah menargetkan penerimaan cukai MBDK senilai Rp4,39 triliun pada 2024. Kendati demikian, hingga kini kebijakan tersebut belum juga terealisasi.
Pemerintah kembali berupaya menerapkan cukai MBDK pada tahun depan seperti yang disebutkan dalam Buku II Nota Keuangan RAPBN 2025. Dalam dokumen tersebut, dijelaskan pertumbuhan penerimaan cukai bisa tercapai melalui kebijakan ekstensifikasi sehingga cukai minuman berpemanis juga akan digalakkan.