Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Batas Penetapan UMP 2025 Hari Ini, Cek Besarannya di 38 Provinsi

Gubernur di 38 Provinsi Indonesia wajib mengumumkan besaran kenaikan upah minimum provinsi atau UMP 2025 selambat-lambatnya hari ini 11 Desember 2024.
Buruh menggelar aksi demo di Kawasan Patung Kuda, Jakarta, Kamis (14/9/2023). Para buruh menolak Omnibus Law Cipta Kerja dan menuntut kenaikan upah minimum 2024 sebesar 15 persen - Bisnis/Ni Luh Angela.
Buruh menggelar aksi demo di Kawasan Patung Kuda, Jakarta, Kamis (14/9/2023). Para buruh menolak Omnibus Law Cipta Kerja dan menuntut kenaikan upah minimum 2024 sebesar 15 persen - Bisnis/Ni Luh Angela.

Bisnis.com, JAKARTA — Gubernur di seluruh Indonesia wajib mengumumkan besaran kenaikan upah minimum provinsi atau UMP 2025 selambat-lambatnya hari ini, Rabu 11 Desember 2024.

Dari total 38 provinsi di Indonesia, setidaknya sudah ada sekitar 11 provinsi yang telah menetapkan kenaikan UMP 2025 sebesar 6,5%. Penetapan ini mengikuti Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024.

Melalui beleid anyar yang ditetapkan pada 4 Desember 2024, pemerintah menetapkan nilai kenaikan upah minimum provinsi atau UMP 2025 dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) sebesar 6,5% dari besaran UMP dan UMK pada tahun lalu.

Perlu diketahui, penyesuaian UMP 2025 mengacu pada ketentuan Pasal 2 ayat (2) Permenaker 16/2024. Mengacu beleid tersebut, formulasi penetapan UMP 2025 adalah UMP 2025 = UMP 2024 + nilai kenaikan UMP 2025.

Adapun, nilai kenaikan UMP dan UMK 2025 mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyatakan bahwa para gubernur di seluruh Indonesia wajib menetapkan kenaikan UMP 2025 selambat-lambatnya 11 Desember 2024.

Sementara itu, batas akhir penetapan kenaikan UMK 2025 ialah selambat-lambatnya pada 18 Desember 2024.

Mengacu pada berbagai sumber yang dihimpun Bisnis, setidaknya sudah ada 11 provinsi yang menetapkan besaran UMP 2025. Namun, belum ada satu pun provinsi di wilayah Jawa yang menetapkan UMP 2025. Lantas, daerah mana saja yang sudah menetapkan UMP 2025?

Berikut 11 provinsi yang telah menetapkan kenaikan UMP 2025:

1. Kalimantan Tengah

Gubernur Kalimantan Tengah resmi menetapkan UMP dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2025.

Penetapan UMP ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah nomor 188.44/571/2024, tanggal 6 Desember 2024 tentang Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Sektoral Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2025.

Pada 2025, UMP Kalimantan Tengah ditetapkan dengan rumus Rp3.261.616,00 + Rp212.005,04. Sehingga, UMP 2025 Kalimantan Tengah adalah Rp3.473.621,04.

2. Kalimantan Utara

UMP Kalimantan Utara untuk 2025 naik menjadi Rp3.580.160. Artinya, UMP di provinsi ini naik dari tahun sebelumnya yang dipatok Rp3.361.653.

Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) Zainal A Paliwang mengatakan bahwa UMP tidak hanya sekedar angka, melainkan juga cerminan dari perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan masyarakat pekerja, sekaligus menjadi stimulan bagi pertumbuhan ekonomi yang berkeadilan.

3. Kalimantan Barat

Lalu, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat telah menetapkan UMP 2025 sebesar Rp2.878.286. UMP Kalimantan Barat 2025 naik 6,5% dari UMP tahun 2024.

4. Kalimantan Timur

Dewan Pengupahan Kalimantan Timur juga telah menetapkan UMP 2025. Per 1 Januari 2025, UMP Kalimantan Timur 2025 naik 6,5% menjadi Rp3.579.314.

5. Riau

Selanjutnya, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau telah melaksanakan sidang Dewan Pengupahan Provinsi Riau untuk menetapkan UMP 2025. Dengan mengacu Permenaker 16/2024, maka UMP Riau 2025 direkomendasikan adalah sebesar Rp3.508.776,22.

6. NTB

Provinsi lain yang telah menggelar sidang adalah Nusa Tenggara Barat (NTB). Di mana, besaran UMP NTB 2025 yang direkomendasikan adalah sebesar Rp2.602.931. Artinya, UMP NTB 2025 naik Rp158.864 dari UMP tahun lalu yang hanya Rp2.444.067.

Dewan Pengupahan NTB menyampaikan bahwa rekomendasi ini sesuai dengan arahan Presiden dan formula perhitungan yang diatur dalam Pasal 2 Permenaker 16/2024.

7. Sulawesi Tenggara

Kemudian, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) juga telah menetapkan UMP 2025 naik sebesar 6,5% mengikuti keputusan pemerintah pusat. Kini, UMP Sultra 2025 menjadi Rp3.073.551.

Kepala Dinas (Kadis) Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Transnaker) Sultra Laode Muhammad Ali Haswandy mengatakan angka itu mengalami kenaikan senilai Rp187.587 dari UMP 2024 yang sebelumnya Rp2.885.964.

8. Sulawesi Tengah

Dewan Pengupahan Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) telah sepakat UMP Sulteng 2025 menjadi sebesar Rp2.915.000.

Halaman
  1. 1
  2. 2

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rika Anggraeni
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper