Bisnis.com, JAKARTA - Pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi hal yang ramai diperbincangkan masyarakat akhir-akhir ini. Pasalnya, pemerintah bakal menaikkan tarif PPN dari 11% menjadi 12% mulai 1 Januari 2025.
Di negara Asean lainnya, yaitu Vietnam, pemerintahnya juga baru saja merilis kebijakan terkait dengan PPN. Lalu, apa perbedaannya dengan di Indonesia? Berikut informasinya:
Kebijakan PPN di Indonesia
Pemerintah telah memastikan kenaikan PPN dari 11% menjadi 12% mulai berlaku per 1 Januari 2025. Presiden Prabowo Subianto memastikan pemberlakuan kenaikan PPN untuk barang/jasa yang berkategori mewah.
Keputusan ini, kata Prabowo, usai dirinya menerima audiensi pimpinan DPR. Parlemen meminta Prabowo memberlakukan PPN 12% untuk barang/jasa mewah saja.
“PPN adalah undang-undang, ya kita akan kita laksanakan, tapi selektif. Hanya untuk barang mewah," kata Prabowo saat memberikan keterangan pers di ruang Kresidensial Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (6/12/2024).
Dia mengatakan masyarakat miskin dilindungi dari kenaikan PPN. Hal ini juga sudah dilakukan oleh pemerintah sejak 2023. "Pemerintah tidak memungut yang seharusnya dipungut. untuk membela membantu rakyat kecil. Kalaupun naik hanya untuk barang mewah,” pungkas Prabowo.
Selama ini sudah ada beberapa barang/jasa yang tidak dikenakan PPN. Barang/jasa yang dikecualikan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP). Hal ini sebelumnya pernah diberlakukan dengan PP No. 49/2022.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan detail ketentuan barang mewah tersebut akan menjadi wewenang Menteri Keuangan dan diatur dalam peraturan Menteri Keuangan (PMK).
Sekadar informasi, dengan berpayung hukum dengan PMK, maka penerapan kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen mulai Januari 2025 tidak memerlukan revisi Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).