Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Maluku Utara Tetapkan Upah Minumum Sektoral 2025, Cuma Selisih Rp1.250 dari UMP

Kementerian Ketenagakerjaan mengungkap Maluku Utara menjadi provinsi dengan upah minimum sektoral provinsi (UMSP) 2025 terendah dibandingkan provinsi lain.
Karyawan beraktivitas di salah satu pabrik di Jawa Barat. Bisnis/Bisnis
Karyawan beraktivitas di salah satu pabrik di Jawa Barat. Bisnis/Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengungkap Maluku Utara menjadi provinsi dengan upah minimum sektoral provinsi (UMSP) 2025 terendah dibandingkan provinsi lain.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker Indah Anggoro Putri menyampaikan bahwa UMSP 2025 Maluku Utara hanya naik Rp1.250 dari upah minimum provinsi (UMP) di wilayah ini.

Perlu diketahui, Maluku Utara menetapkan UMP 2025 sebesar Rp3.408.000 atau naik 6,5% dari tahun sebelumnya sebesar Rp3.200.000. Ini artinya, UMSP 2025 Maluku Utara naik menjadi Rp3.409.250.

“Nilai UMSP [2025] terendah ada di Maluku Utara, naiknya hanya Rp1.250 dari UMP Maluku Utara. Tetapi kan Maluku Utara kita tahu dari beberapa tahun yang lalu memang sudah tinggi upahnya,” ungkap Indah saat ditemui di Kantor Kemnaker, Jakarta, Jumat (13/12/2024).

Sementara itu, kenaikan UMSP 2025 tertinggi berada di Provinsi Papua Barat Daya, yakni Rp1.711.000 dari UMP Papua Barat Daya. Adapun, UMP 2025 Papua Barat Daya naik 6,5% menjadi Rp3.614.000.

“Jadi UMSP-nya lebih tinggi dari itu [UMP], Rp1 juta lebih. Papua Barat Daya sektor tertinggi pertambangan, minyak, dan bumi, naiknya 47,34% dengan nilai nominal Rp1.711.000,” imbuhnya.

Secara keseluruhan, Indah mengungkap penetapan UMSP 2025 mayoritas terjadi di sektor pertambangan, jasa, dan pariwisata, sedangkan untuk sektor manufaktur, perlu dilakukan turunan sektor. Namun, hampir semua provinsi menetapkan UMSP.

“Alhamdulillah, sesuai dengan kondisi ya sebenarnya,” katanya.

Di sisi lain, Kemnaker mencatat masih ada sembilan provinsi yang belum menetapkan UMSP 2025 lantaran terjadi kebuntuan (deadlock) di Dewan Pengupahan Provinsi.

“Seperti Gorontalo merasa nggak perlu ada UMSP, Dewan Pengupahan Provinsi sepakat nggak ada UMSP, cukup UMP saja, dan itu disepakati di Dewan Pengupahan Provinsi,”tuturnya.

Meski demikian, Indah menyampaikan bahwa hanya Gorontalo yang keukeuh tidak membutuhkan UMSP 2025. “Dalam arti Dewan Pengupahan Provinsi yang tidak membutuhkan UMSP,” tandasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper