Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Update Airlangga Soal Daftar Barang Mewah kena PPN 12% dari Sri Mulyani

Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan dirinya belum menerima daftar barang mewah kena PPN 12%.
Ilustrasi Pajak Pertambahan Nilai diberlakukan pada barang mewah./ Bisnis - Abdurachman
Ilustrasi Pajak Pertambahan Nilai diberlakukan pada barang mewah./ Bisnis - Abdurachman

Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut belum dapat merilis barang barang mewah yang akan dikenakan kenaikan PPN 12%. 

Pasalnya, pemerintah masih menyusun daftar barang mewah yang akan menjadi objek pajak pertambahan nilai (PPN). 

“Masih dalam pembahasan, belum terima setoran [daftar barang mewah dari Kementerian Keuangan],” ujarnya di Kantor Kemenko Perekonomian, Kamis (12/12/2024). 

Sebelumnya, pekan lalu Airlangga sempat menyebutkan bahwa terkait PPN 12% dan paket kebijakan 2025 akan diumumkan pada pekan ini. Namun hingga penghujung pekan kedua Desember ini, belum ada sinyal pengumuman. 

Adapun, Mantan Ketua Umum Partai Golkar tersebut juga tidak menutup kemungkinan akan ada kebijakan yang diumumkan terpisah. “[Semuanya] sedang kita bahas. Pengumumannya kalau bisa bareng, bareng. Kalau belum bisa, bertahap,” lanjutnya. 

Selain PPN 12%, Airlangga menyebutkan pemerintah akan menyampaikan kepada publik kebijakan insentif termasuk PPN ditanggung pemerintah (DTP) perumahan dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) untuk otomotif.  

Sebelumnya pun Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan ketentuan PPN 12% yang direncanakan untuk barang mewah, paling lambat akan terbit pada pekan depan. 

“Semoga paling lambat minggu depan kalau bisa minggu-minggu ini,” ujarnya usai konferensi pers APBN Kita, Rabu (11/12/2024). 

Bendahara Negara menyampaikan barang-barang yang tidak terkena Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tetap akan dipertahankan. 

Barang dan jasa termasuk barang kebutuhan pokok seperti beras, daging, ikan, telur, sayur, susu segar, gula konsumsi, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa angkutan umum, jasa tenaga kerja, jasa keuangan, jasa asuransi, jasa penjualan buku, vaksinasi, rumah sederhana, dan rusunami, pemakaian listrik, dan air minum akan bebas PPN.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper