Bisnis.com, JAKARTA — Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) bakal membawa sembilan tuntutan dalam aksi demo ojek online (Ojol), besok Selasa (20/5/2025).
Ketua SPAI Lily Pujiati mengatakan bahwa kondisi pekerja platform driver ojol, taksi online dan kurir semakin tertindas di bawah status mitra yang diatur oleh perusahaan platform.
Lily menyebut, pendapatan pengemudi hanya bisa memperoleh Rp50.000 - Rp100.000 per hari atau di bawah standar upah minimum.
Hal itu diperburuk dengan potongan platform yang mencapai 70%. Sebab, pengemudi hanya mendapat Rp5.200, padahal pelanggan membayar Rp18.000 untuk pengantaran makanan dan ini melanggar aturan pemerintah maksimal 20%.
“Kondisi kerja tidak layak itu diperburuk dengan adanya skema prioritas yang diskriminatif seperti GrabBike Hemat; skema slot, aceng (goceng) di Gojek, skema hub di ShopeeFood, skema prioritas di Maxim, Lalamove, InDrive, Deliveree, Borzo dan lainnya,” kata Lily kepada Bisnis, Senin (19/5/2025).
Selain itu, Lily menuturkan perusahaan platform menerapkan sanksi suspend dan putus mitra semena-mena tanpa adanya perundingan dengan serikat pekerja.
Baca Juga
Ditambah lagi dengan tidak ada jaminan sosial seperti BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan bagi pengemudi. Kondisi kerja yang tidak layak ini akibat perusahaan platform tidak patuh pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
“Sehingga menghindar dari kewajiban memenuhi hak-hak kami sebagai pekerja tetap,” ujarnya.
Maka dari itu, dalam aksi demo ojol yang akan dilaksanakan besok, SPAI akan membawa sembilan tuntutan. Salah satunya terkait dengan menghapuskan potongan aplikator yang menurunkan pendapatan pengemudi.
Selain itu, dalam tuntutannya SPAI menolak merger Grab dengan Gojek Tokopedia yang akan mengarah pada monopoli dan berdampak buruk bagi pengemudi.
Berikut daftar tuntutan demo Ojol 20 Mei 2025:
1. Hapuskan kemitraan, tetapkan pengemudi ojol, taksol dan kurir sebagai pekerja tetap
2. Hapuskan skema prioritas yang diskriminatif seperti GrabBike Hemat; skema slot, aceng (goceng) di Gojek, skema hub di ShopeeFood, skema prioritas di Maxim, Lalamove, InDrive, Deliveree, Borzo dan lainnya.
3. Pemerintah wajib menetapkan besaran tarif barang/logistik dan makanan, tidak diserahkan ke aplikator serta transparansi dalam perhitungan tarif.
4. Hapuskan potongan aplikator yang menurunkan pendapatan pengemudi.
5. Tolak sanksi suspend dan putus mitra (PM) sewenang-wenang, serta mekanisme penyelesaian perselisihan yang adil dan efektif dengan melibatkan serikat pekerja.
6. Tolak merger Grab dengan Gojek Tokopedia yang akan mengarah pada monopoli dan berdampak buruk bagi pengemudi.
7. Pemenuhan kondisi kerja layak, pendapatan manusiawi, Jaminan Sosial (BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan) serta hak-hak maternitas pengemudi perempuan dan disabilitas dalam ketenagakerjaan.
8. Perusahaan platform wajib menyediakan fasilitas dan perlengkapan kerja bagi pengemudi seperti shelter, jaket, helm, tas serta biaya operasional seperti bensin, pulsa, paket data, parkir, servis kendaraan dan lainnya.
9. Segera sahkan payung hukum perlindungan pengemudi ojol, taksol, kurir dalam RUU Ketenagakerjaan.