Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Author

Joshua Ivan W. Simanungkalit

Pegawai Kementerian Keuangan RI

Lihat artikel saya lainnya

OPINI : Meneropong Arah Insentif Pajak di IKN

Untuk mendorong percepatan pembangunan IKN, terdapat 10 paket insentif perpajakan sebagai bentuk subsidi silang atas kondisi awal di IKN.
Penampakan kawasan Istana Negara dan Garuda di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Penajam Paser, Kalimantah Timur pada Jumat (20/12/2024)/Bisnis-Anshary Madya Sukma.
Penampakan kawasan Istana Negara dan Garuda di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Penajam Paser, Kalimantah Timur pada Jumat (20/12/2024)/Bisnis-Anshary Madya Sukma.

Bisnis.com, JAKARTA - Di tengah ha­­­­ngatnya pem­­­­­­bahasan publik akan pertumbuhan ekonomi In­­­­­­­­­­do­­­­­­nesia (4,87% year-on-year) pada triwulan I/2025 dan pa­­­nasnya perang da­­­gang yang terjadi, masa de­­­pan in­­­vestasi di Ibu Kota Ne­­­ga­­­ra (IKN) Nusantara di­­per­­­ta­­­ruhkan.

Penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) No. 29/2024 (perubahan PP 12/2023) yang membahas tentang perizinan usaha, kemudahan berusaha, dan fasilitas penanaman modal, serta Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 28/2024 tentang Fasilitas Perpajakan dan Kepabeanan di Ibu Kota Nusantara menjadi salah satu strategi pemerintah untuk memikat minat para investor. Namun, bak pisau berbilah dua, relaksasi perpajakan dan kepabeanan ini bisa menguntungkan atau membuntungkan negara.

Lewat mandat UU No. 21/2023 tentang Ibu Kota Negara, pemerintahan era Presiden Jokowi berupaya keras mengangkat level Indonesia di kancah global melalui megaproyek pembangunan ibu kota masa depan. Meski dinilai visioner, sebagian publik menganggap pembangunan infrastruktur secara merata masih menjadi PR besar pemerintah.

Untuk mendorong percepatan pembangunan IKN, terdapat 10 paket insentif perpajakan sebagai bentuk subsidi silang atas kondisi awal di IKN yang masih dalam proses pembangunan.

Macam-macam insentif pajak tersebut di antaranya pemberian fasilitas tax holiday dalam jangka waktu maksimal 30 tahun bagi investor yang menanamkan modal dengan minimal investasi Rp10 miliar. Selanjutnya, tax holiday hingga 25 tahun untuk pusat finansial seperti perbankan, asuransi, dan sektor keuangan lainnya. Kemudian, tax holiday 100% bagi pemindahan kantor pusat dari luar negeri selama 10 tahun dan 50% untuk 10 tahun berikutnya.

Super tax deduction atau pengurang penghasilan bruto juga diberikan untuk sektor vokasi, riset dan pengembangan (R&D), serta sumbangan dengan nilai maksimal berturut-turut sebesar 250%, 350%, dan 200%. Pajak Penghasilan (PPh) Final 0% untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dan PPh Pasal 21 Final ditanggung pemerintah (DTP) untuk seluruh pegawai yang berdomisili di IKN.

Tak hanya itu, terdapat insentif berupa fasilitas PPN tidak dipungut atas penyerahan properti, kendaraan listrik, jasa penyewaan properti, jasa konstruksi, dan jasa pengolahan limbah. Selanjutnya, pengurangan PPh atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan di IKN. Terakhir, terdapat penambahan fasilitas pajak dalam rangka impor (PDRI) untuk penanaman modal dan perluasan jangka waktu pembebasan bea masuk dari 2—4 tahun menjadi 4—6 tahun.

Setelah dilakukan penghitungan dan asesmen, pemerintah meyakini kondisi fiskal masih mencukupi dan diharapkan di masa mendatang insentif pajak justru mampu menciptakan basis penerimaan pajak yang baru. Singkatnya, insentif pajak tak hanya menguntungkan investor namun juga berdampak positif bagi performa ekonomi dan perpajakan ke depan.

Selain respons positif dari pemerintah dan kalangan pengusaha, beragam kontra juga telah mencuat di publik dalam 2 tahun terakhir. Mayoritas media massa menyoroti insentif pajak justru memberikan beban bagi negara dengan hilangnya potensi penerimaan pajak, yang di sisi lain belanja di IKN masih akan terus bertambah.

Bahkan, sebagian pengamat lainnya menyebutkan pemberian fasilitas ini memicu skema-skema penghindaran pajak bagi banyak kalangan mafia dan pengusaha di dunia.

MENERKA ARAH

Keselarasan niat pemerintah dan pendapat publik harus berjalan beriringan sebagai prasyarat pembangunan IKN dapat berjalan dengan lancar. Isu keterbukaan, independensi, hingga promosi insentif pajak layaknya mampu menentukan arah kebijakan ini: menjadi magnet bagi investor atau pukat akar problematika.

Agar insentif ini segera membuahkan hasil secara efektif, ada beberapa strategi tata kelola yang dapat dilakukan pemerintah sebagai penunjuk kesuksesan keberlanjutan ibu kota futuristik ini. Pertama, pemerintah dan otoritas IKN dapat mengevaluasi dan memastikan kembali kinerja dan sasaran dari pemberian insentif perpajakan. Selaras dengan sifat insentif yang fleksibel, dalam periode tertentu pemerintah mampu mengkaji ulang substansi dan strategi sehingga efektivitas insentif dapat segera dioptimalkan.

Kedua, mendorong upaya transparansi data. Dengan diskusi publik yang makin sporadis, masyarakat akan makin haus akan informasi sehingga keterbukaan pemanfaatan insentif pajak menjadi solusi cepat untuk meyakinkan publik atas keseriusan pemerintah dalam menggarap IKN.

Ketiga, mengoptimalisasi kanal informasi. Penggunaan berbagai kanal informasi untuk sosialisasi ke semua kalangan dinilai menjadi poin kritikal larisnya insentif pajak. Selain itu, publik akan semakin teredukasi dengan kebijakan IKN terkini. Terakhir, sebagai proses penyempurnaan, pemerintah dapat menggali aspirasi rakyat secara berkala sehingga mampu menimbang dan mengukur kembali berbagai kritik dan masukan yang ada untuk membangun tata kelola yang lebih mantap.

Dengan sisa waktu yang makin berkurang, tentu harapan masyarakat akan semakin menggebu-gebu akan prospek ibu kota baru Indonesia. Dengan kejelasan janji dan keberlanjutan pemerintahan era Presiden Prabowo, harapan ini dipertaruhkan setinggi-tingginya dari rakyat sehingga insentif pajak di IKN dapat ditangani dengan lebih serius agar tidak berbalik terjerumus.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper