Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Coretax Meluncur Awal 2025, Wajib Pajak Sudah Bisa Log In

Wajib pajak dapat mulai log in ke sistem Coretax pada hari ini, Selasa (24/12/2024).
Ilustrasi sistem inti pajak atau Core Tax Administration System (CTAS)./ Dok Freepik
Ilustrasi sistem inti pajak atau Core Tax Administration System (CTAS)./ Dok Freepik

Bisnis.com, JAKARTA — Aplikasi Coretax atau sistem inti administrasi perpajakan telah memasuki tahap praimplementasi pada 16 Desember—31 Desember 2024. Wajib pajak dapat mulai log in ke sistem Coretax pada hari ini, Selasa (24/12/2024).

Direktur P2Humas Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Dwi Astuti menjelaskan tujuan dari praimplementasi tersebut agar wajib pajak dapat lebih awal mengenal sistem Coretax sebelum resmi diluncurkan pada Januari 2025.

“Harapannya adalah saat implementasi nanti Wajib Pajak tidak menemui kesulitan penggunaan aplikasi,” ujar Dwi Astuti dalam keterangannya, Selasa (24/12/2024).

Dalam masa praimplementasi ini, sambungnya, wajib pajak dapat diakses oleh wajib pajak yang telah memiliki akun DJP Online. Untuk melakukan log in, wajib pajak harus memasukkan ID Pengguna berupa NIK atau NPWP, kata sandi DJP Online, kode captcha, dan mengklik tombol “Log in”.

Bagi Wajib Pajak yang belum memiliki akun DJP Online dapat melakukan pendaftaran pada laman https://ereg.pajak.go.id/login.

Terkait pelaksanaan praimplementasi ini, Dwi mengimbau agar wajib pajak berhati-hati terhadap prosedur yang dijalani dengan memastikan bahwa respons yang diterima melalui email atau SMS berasal dari Ditjen Pajak.

Jika wajib pajak ragu, Dwi mengimbau agar menghubungi Ditjen Pajak melalui saluran komunikasi 1500200, faksimile (021) 5251245, email [email protected], twitter @kring_pajak, website pengaduan.pajak.go.id, atau chat pajak www.pajak.go.id.

Dwi juga mengingatkan agar masyarakat selalu menjaga kerahasiaan data perpajakannya. Selain itu, dia mengungkapkan bahwa fitur yang dapat diakses masih terbatas selama tahapan praimplementasi. "Fitur coretax DJP akan dapat diakses secara lengkap setelah diluncurkan pada Januari 2025,” tutup Dwi.

Sebelumnya, Dwi meyakini akan ada banyak manfaat yang didapatkan baik oleh wajib pajak maupun Ditjen Pajak usai penerapan Core Tax System.

Bagi wajib pajak, adanya integrasi sehingga kini berbagai layanan perpajakan seperti DJP Online, e-Nota, pembayaran, EoI, dan sebagainya akan berada dalam satu portal.

Dengan demikian, layanan perpajakan semakin cepat dan dapat dimonitor secara waktu nyata. Selain itu, diyakini Core Tax System juga akan membuat sistem perpajakan di Indonesia bisa semakin tranparansi karena bisa melihat seluruh transaksi dalam satu portal.

Di sisi lain, Ditjen Pajak semakin mudah mengelola administrasi perpajakan berbasis data untuk pengambilan keputusan. Sejalan dengan itu, terjadi penurunan biaya administrasi.

Selain itu, Dwi mengaku Ditjen Pajak terus melakukan pelatihan kepada para pegawai pajak terkait Core Tax System. Begitu juga kepada wajib pajak, Ditjen Pajak juga terus melakukan edukasi pengenalan Core Tax System.

"Intinya adalah kami memang ingin mempersiapkan semaksimal mungkin sehingga nanti pada saat deployment itu teman-teman wajib pajak sudah memiliki bekal yang cukup untuk menggunakan Core Tax," jelas Dwi dalam Media Gathering di Bandung, Rabu (4/12/2024).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper