Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menegaskan tidak akan ada ambang batas pengenaan pajak UMKM dalam waktu dekat.
Padahal, sebelumnya muncul wacana penurunan ambang batas pajak pengenaan pajak penghasilan (PPh) final 0,5% UMKM dari yang maksimal omzet Rp4,8 miliar per tahun menjadi Rp3,6 miliar per tahun.
Begitu juga penurunan ambang batas pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) UMKM. Saat ini, hanya UMKM dengan omzet di atas Rp4,8 miliar per tahun yang wajib memungut PPN atas penjualannya.
"Tidak ada penurunan ambang batas, tetap Rp4,8 miliar," ujar Maman kepada Bisnis, Selasa (24/12/2024).
Sebelumnya, Sekretaris Kemenko Bidang Perekonomian Susiwijono Morgiarso tidak menampik pemerintah sedang membahas wacana penurunan ambang batas pengenaan pajak UMKM.
Menurutnya, beberapa kali Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sudah menyampaikan secara terbuka wacana tersebut ke publik. Apalagi, sambungnya, penurunan ambang pajak usaha kecil juga menjadi saran Organization for Economic Co-operation and Development (OECD).
Baca Juga
Susi menjelaskan setidaknya ada dua alasan pemerintah berencana menurunkan ambang batas PPh final UMKM tersebut. Intinya, untuk memaksimalkan penerimaan negara.
"Supaya threshold-nya [ambang batasnya] disesuaikan dengan beberapa praktis di beberapa negara. Demikian juga untuk masalah keadilan dan perluasan tax space-nya [cakupan basis pajaknya]," ujar Susi di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Selasa (17/12/2024).
Sementara itu, Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menuturkan, pemerintah selalu mengevaluasi ambang batas kena UMKM. Hanya saja, dia menegaskan ambang batas pajak UMKM tetap Rp4,8 miliar dan tidak ada penurunan pada tahun depan.
“Threshold tetap Rp4,8 miliar,” ujarnya kepada media massa di kantornya, Kamis (19/12/2024) malam.