Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jelang Penerapan PPN 12%, Kunjungan ke Mall Diramal Naik 15% Selama Nataru 2025

Rata-rata tingkat kunjungan ke pusat perbelanjaan selama momen Nataru 2025 diprediksi mengalami kenaikan, meski ada sentimen kenaikan PPN 12%.
Pengunjung beraktivitas di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta, Sabtu (23/11/2024). / Bisnis-Abdurachman
Pengunjung beraktivitas di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta, Sabtu (23/11/2024). / Bisnis-Abdurachman

Bisnis.com, JAKARTA - Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (Appbi) memperkirakan rata-rata tingkat kunjungan ke pusat perbelanjaan selama momen Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025 naik dibanding periode yang sama tahun lalu (year-on-year/yoy), meski ada sentimen penerapan PPN 12%. 

Ketua Umum Appbi Alphonzus Widjaja menyampaikan, tingkat kunjungan selama momen Nataru 2024/2025 secara rata-rata meningkat sebesar 15% dibanding tahun lalu.

“Menjelang Natal yang lalu dan sampai dengan tahun baru nanti diperkirakan meningkat sekitar 15% dibandingkan dengan tahun lalu [yoy],” kata Alphonzus kepada Bisnis, Sabtu (28/12/2024).

Jelang implementasi pajak pertambahan nilai (PPN) 12% mulai Januari 2025, Alphonzus menyebut bahwa hingga saat ini belum terlihat pengaruh yang signifikan atas kebijakan tersebut terhadap tingkat kunjungan ke pusat perbelanjaan.

Menurutnya, terjadinya peningkatan jumlah kunjungan ke pusat perbelanjaan hingga saat ini lebih dipicu oleh momen Nataru 2024/2025. 

“Terjadinya peningkatan jumlah kunjungan ke Pusat Perbelanjaan sampai dengan saat ini lebih disebabkan oleh momen Natal dan Tahun Baru,” ujarnya.

Pasalnya, kata dia, para peritel dan pusat perbelanjaan menyelenggarakan beragam program promo belanja dan berbagai acara maupun atraksi dalam upaya untuk memaksimalkan penjualan dalam kesempatan terakhir sebelum menutup 2024.

Dalam catatan Bisnis, pemerintah mulai Januari 2025 akan mengimplementasikan PPN menjadi 12%. Kenaikan pajak ini diberlakukan untuk kriteria barang dan jasa tertentu.

“Jadi pelaksanaan UU harus tetap menjaga asas keadilan. Ini tidak terkecuali bagi kita dalam menjalankan. meski tidak pernah sempurna, tapi kita terus berusaha keras untuk terus menyempurnakan,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (11/12/24). 

Namun, terdapat daftar barang dan jasa yang dikecualikan mengalami peningkatan, bahkan bebas dari pemungutan pajak. 

Diantaranya, kebutuhan pokok sehari-hari, barang dan jasa di sektor kesehatan, pendidikan, transportasi umum, jasa tenaga kerja, keuangan dan asuransi, serta rumah sederhana, pemakaian listrik dan air minum. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper