Bisnis.com, JAKARTA — Badan Pusat Statistik (BPS) mengungkap rata-rata harga cabai merah sampai dengan minggu keempat Desember 2024 mencapai Rp37.508 per kilogram. Adapun, sebanyak 270 kabupaten/kota mengalami kenaikan harga cabai merah.
Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa BPS Pudji Ismartini mengatakan bahwa harga cabai merah sampai dengan minggu keempat Desember 2024 naik sebesar 14,33% dibanding November 2024.
“Harga cabai merah sampai dengan minggu keempat Desember 2024 naik 14,33% dibandingkan bulan November. Dan kenaikan ini terjadi di hampir 75% wilayah di Indonesia,” kata Pudji dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi 2024, Senin (30/12/2024).
Dia juga mengungkap jumlah kabupaten/kota yang mengalami kenaikan harga cabai merah pada minggu keempat Desember 2024 meningkat dibandingkan minggu sebelumnya.
Kendati demikian, Pudji menyampaikan bahwa harga secara rata-rata nasional, harga cabai merah pada minggu keempat Desember 2024 berada di dalam rentang harga acuan penjualan (HAP).
Jika dilihat dari sebaran wilayah, BPS mencatat rata-rata harga cabai merah sampai dengan minggu keempat Desember 2024 di Pulau Jawa adalah Rp31.807 per kg.
Baca Juga
Di mana, harga tertinggi cabai merah terjadi di Kota Administrasi Jakarta Timur, yaitu Rp68.472 per kg. Sedangkan harga terendah adalah Rp13.333 per kg di Kabupaten Bangkalan.
“Untuk harga di Pulau Jawa rata-rasanya mencapai Rp31.807 per kilogram, dan yang tertinggi terjadi di Jakarta Timur, harga cabai merah ini mencapai Rp68.472 per kilogram,” ungkapnya.
Kemudian, rata-rata harga cabai merah di Pulau Sumatera berada di harga Rp32.477 per kilogram sampai dengan minggu keempat Desember 2024.
Rinciannya, harga tertinggi terjadi di Kabupaten Kepulauan Anambas, yakni Rp91.944 per kilogram, dan terendah di harga Rp15.722 per kilogram di Kab Tulang Bawang Barat.
Sementara itu, harga rata-rata cabai merah di Luar Pulau Jawa-Sumatera sampai dengan minggu keempat adalah Rp43.640 per kilogram. Untuk harga tertigggi adalah Rp180.000 per kilogram di Kabupaten Nduga, sedangkan harga terendah di Kab Bombana seharga Rp12.296 per kilogram.