Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa kebijakan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% yang berlaku 1 Januari 2025 hanya untuk barang mewah.
Sri Mulyani menjelaskan, tarif PPN 12% itu hanya akan berlaku pada daftar barang yang sebelumnya dikenakan Pajak Penjualan Barang Mewah atau PPnBM.
"PPN yang naik dari 11% ke 12% hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah. Yang selama ini sudah terkena PPnBM yaitu pajak penjualan barang mewah," ucapnya dalam Konferensi Pers pada Selasa (31/12/2024).
Sri Mulyani mengatakan, daftar barang mewah yang akhirnya akan terimbas tarif PPN baru 12% adalah yang berada dalam Peraturan Menteri Keuangan atau PMK No.15/2023. Sementara itu, barang dan jasa lain pada umumnya yang sebelumnya telah dikenakan PPN 11%, tidak akan mengalami kenaikan tarif.
"Itu kategorinya sangat sedikit, limited. Barang seperti private jet, kapal pesiar yacht, dan juga rumah yang sangat mewah, yang nilainya sudah diatur dalam PMK PPN barang mewah, Nomor 15/2023. Jadi yang selama ini 11% tetap (11%). Tidak ada kenaikan PPN untuk seluruh barang dan jasa yang selama ini tetap 11%," tuturnya.
Sri Mulyani menambahkan, apabila merujuk pada Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), tarif PPN seharusnya naik ke 12% mulai besok atau awal 2025. Namun, Presiden Prabowo Subianto menyebut telah mempertimbangkan kondisi masyarakat, perekonomian serta untuk menjaga daya beli sekaligus menciptakan keadilan.
Baca Juga
Daftar Barang Mewah Yang Terkena PPN Baru 12%
Adapun, merujuk pada lampiran dalam PMK No.15/2023, ada beberapa barang yang akan terdampak dengan kenaikan PPN ini.
Pertama, kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya dengan harga jual sebesar Rp30 miliar atau lebih. Dalam lampiran PMK, barang jenis ini dikenakan PPnBM sebesar 20%
Selanjutnya, kelompok balon udara dan balon udara yang dapat dikemudikan, pesawat udara lainnya tanpa tenaga penggerak.
Selain itu, kelompok peluru senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara: peluru dan bagiannya, tidak termasuk peluru senapan angin. Dalam lampiran PMK, barang jenis ini dikenakan PPnBM sebesar 40%.
Kemudian, ada kelompok pesawat udara selain yang dikenakan tarif PPnBM 40%, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan udara niaga seperti Helikopter serta pesawat udara dan kendaraan udara lainnya, selain helikopter.
Selanjutnya, ada kelompok senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara berupa senjata artileri serta revolver dan pistol; Senjata api artileri, revolver dan pistol dan peralatan semacam itu yang dioperasikan dengan penembakan bahan peledak. Dalam lampiran PMK, barang jenis ini dikenakan PPnBM sebesar 50%.
Kemudian, kelompok kapal pesiar mewah, atau angkutan umum berupa kapal pesiar, kapal ekskursi, dan kendaraan air semacamnya terutama dirancang untuk pengangkutan orang, kapal feri dari semua jenis, kecuali untuk kepentingan negara atau angkutan umum; Selain itu, kapal mewah seperti Yacht, kecuali untuk kepentingan negara atau angkutan umum atau usaha pariwisata juga akan terdampak. Dalam lampiran PMK, barang jenis ini dikenakan PPnBM sebesar 75%.