Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Diskon Tarif Listrik 50% & Dampaknya ke Keuangan PLN

Diskon tarif listrik pada awal tahun depan berpotensi membuat PLN kehilangan pendapatan hingga triliunan rupiah.
Petugas memeriksa meteran listrik di salah satu Rumah Susun di Jakarta, Rabu (6/7/2022). Bisnis/Arief Hermawan P
Petugas memeriksa meteran listrik di salah satu Rumah Susun di Jakarta, Rabu (6/7/2022). Bisnis/Arief Hermawan P

Direktur Keuangan PLN Sinthya Roesly menyebut, perseroan bisa kehilangan pendapatan dari pelanggan hingga Rp5 triliun per bulan atau Rp10 triliun selama Januari-Februari 2025.

Namun, dia memastikan keuangan PLN tetap aman meski kebijakan diskon berpotensi memangkas pendapatan perusahaan dari pelanggan tersebut.

"Ini kami sikapi karena ada penurunan pendapatan dari pelanggan sebesar Rp5 triliun per bulan di Januari dan Februari," kata Sinthya di Unit Induk Pusat Pengaturan Beban (UIP2B) milik PLN di Depok, Jawa Barat, Kamis (27/12/2024). 

Sinthya mengatakan, pihaknya bakal tetap melakukan antisipasi dan koordinasi dengan pemangku kepentingan terkait. Selain itu, dia juga menyebut PLN memastikan kondisi keuangan PLN terjaga dengan pengawasan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

"Tentu kami harus mengantisipasi tadi arah dari Pak Wamen [Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo] bagaimana di PLN aspek keuangannya terus dijaga dan ini dikoordinasikan dengan stakeholder terkait untuk menyikapi kebijakan-kebijakan yang ada dengan sebaik-baiknya," jelas Sinthya.

Direktur Eksekutif Institute for Essential Services Reform (IESR) Fabby Tumiwa menilai kebijakan diskon tarif listrik tentu berdampak pada keuangan PLN. Menurutnya, dampak paling jelas pada PLN tentunya penurunan pendapatan dari segmen golongan di bawah 2.200 VA. 

Karenanya, pemerintah pun dinilai perlu memberikan insentif kepada perusahaan setrum pelat merah itu. Adapun, nilai kompensasi itu sesuai dengan potensi terpangkasnya pendapatan PLN dari pelanggan dengan daya di bawah 2.200 VA.

"Dengan adanya penurunan pendapatan ini, maka menjadi kewajiban pemerintah memberikan kompensasi senilai besaran penerimaan yang hilang," kata Fabby kepada Bisnis, Senin (16/12/2024). 

Fabby pun berpendapat kebijakan memberi diskon tarif listrik selama 2 bulan itu adalah langkah populis dari pemerintah. Dia menduga itu merupakan salah satu upaya meredam kenaikan beban akibat kebijakan kenaikan PPN. 

"Dan mengurangi beban masyarakat yang menghadapi ketidakpastian ekonomi. Hal serupa pernah dilakukan pemerintah saat pandemi Covid-19. Jadi ini bukan hal yang baru," ucap Fabby.

Halaman
  1. 1
  2. 2

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper