Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sederet Kebijakan yang Mulai Berlaku 2025, dari PPN 12% hingga Opsen Pajak

Simak deretan kebijakan yang mulai berlaku pada 2025, dari tarif PPN 12% untuk barang mewah hingga opsen pajak.
Akbar Evandio, Surya Dua Artha Simanjuntak
Kamis, 2 Januari 2025 | 10:22
Ilustrasi pajak. Dok Freepik
Ilustrasi pajak. Dok Freepik

Bisnis.com, JAKARTA - Tahun telah berganti dan sejumlah kebijakan dari pemerintah yang mulai berlaku. Simak deretan kebijakan yang mulai berlaku pada 2025, dari tarif PPN 12% untuk barang mewah hingga opsen pajak.

Pada tahun ular kayu 2025, ekonomi Indonesia bakal menghadapi sejumlah tantangan, baik dari dalam negeri maupun global. Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Yusuf Rendy Manilet menilai Indonesia akan menghadapi tantangan perekonomian yang lebih kompleks pada tahun ini.

Untuk eksternal, terpilihnya Donald Trump sebagai presiden Amerika Serikat (AS) periode 2025—2029 diyakini akan mengubah dinamika perekonomian global.

Dia mengingatkan bahwa Trump cenderung menerapkan kebijakan ekonomi yang proteksionis seperti yang ditunjukkan ketika pertama kali memimpin AS (2017—2021). Oleh sebab itu, perang dagang antara AS dan China akan semakin memanas.

Masalahnya, sambung Yusuf, AS dan China merupakan salah dua mitra utama perdagangan Indonesia. Akibatnya, ditakutkan kinerja ekspor Indonesia akan terganggu pada tahun depan.

"Kebijakan proteksionisme Trump juga bisa mempengaruhi perubahan harga komoditas. Sayangnya kondisi ini tidak begitu bagus bagi Indonesia yang masih relatif tergantung pada pergerakan harga komoditas," ujar Yusuf kepada Bisnis, Sabtu (28/12/2024).

Dari dalam negeri, dia menyoroti berbagai kebijakan yang bisa menahan pertumbuhan ekonomi seperti kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11% menjadi 12%.

Tak hanya itu, ada rencana penguatan baru yang dikenakan untuk kelompok buruh tertentu seperti implementasi dana pensiun wajib.

Yusuf meyakini pemerintah masih punya ruang untuk melakukan penyesuaian baik pada awal maupun pertengahan 2025 agar pertumbuhan ekonomi tidak tertekan akibat berbagai kebijakan tersebut.

Lalu, apa saja kebijakan yang mulai berlaku pada 2025? Berikut rangkumannya:

PPN 12% Khusus Barang Mewah

Presiden Prabowo Subianto secara resmi mengumumkan penetapan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% khusus untuk barang mewah mulai 1 Januari 2025.

"Seperti yang sudah sampaikan sebelumnya dan telah koordinasi dengan DPR, hari ini pemerintah memutuskan kenaikan tarif PPN 11% jadi 12% hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah. Saya ulangi supaya jelas, kenaikan ppn dari 11% jadi 12% hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah," ujarnya saat konferensi pers usai agenda Tutup Kas Akhir Tahun 2024 dan Lauching Coretax di Kantor Kementerian Keuangan, Selasa (31/12/2024).

Prabowo menegaskan barang dan jasa tertentu yang selama ini terkena PPN barang mewah, yang dikonsumsi oleh golongan masyarakat berada dan masyarakan mampu, misalnya pesawat jet pribadi, kapal persiar atau yacht, serta rumah yang sangat mewah.

"Artinya, utk barang jasa selain tergolong barang mewah tidak ada kenaikan PPN. Tetap sebesar berlaku sekarang, yang sejak 2022 [11%]," ucapnya.

Dia melanjutkan barang jasa kebutuhan pokok masyarakat yang selama ini dibebaskan atau tarif PPN 0% masih tetap berlaku.

Prabowo mengatakan kenaikan PPN 12% merupakan amanah perintah dari UUD No 7 tahun 2021, tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Jadi, sesuai kesepakatan pemerintah pusat dengan DPR.

Menurutnya, kenaikan tarif dilakukan secara bertahap dari 10% menjadi 11% pada 2022 dan pada awal 2025 untuk kembali menaikkan dari 11% menuju 12%.

“Kemudian perintah UU dari PPN 11 ke 12% pada 1 Januari 2025, besok. Kenaikan bertahap ini dimaksud agar tidak memberi dampak signfikan terhadap daya beli masyarakat, inflasi, dan pertumbuhan ekonomi,” ucapnya.

Opsen Pajak

Pemerintah segera menerapkan opsen pajak atau pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu pada 5 Januari 2025.

Hal tersebut sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang (UU) No. 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) yang menyebutkan opsen pajak berlaku tiga tahun setelah beleid tersebut diteken pada 5 Januari 2022.

Nantinya, pemerintah provinsi dapat memungut opsen dari Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB). Sementara pemerintah kab/kota memungut opsen dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Pada dasarnya, pemerintah memberikan kewenangan pemungutan opsen pajak antara level pemerintahan provinsi dan kabupaten/kota, yaitu PKB, BBNKB, dan Pajak MBLB. Opsen atas PKB dan BBNKB sejatinya merupakan pengalihan dari bagi hasil pajak provinsi.

Harapannya, opsen dapat meningkatkan kemandirian daerah tanpa menambah beban Wajib Pajak (WP), karena penerimaan perpajakan akan dicatat sebagai pendapatan asli daerah (PAD).

Kebijakan ini juga memberikan kepastian atas penerimaan pajak dan memberikan keleluasan belanja atas penerimaan tersebut pada tiap-tiap level pemerintahan dibandingkan dengan skema bagi hasil.

Tarif opsen pajak dihitung dengan mengkalikan tarif pajak dengan dasar pengenaan pajak

-Opsen PKB: 66%

-Opsen BBNKB: 66%

-Opsen MBLB: 25%

Contoh:

Pada tanggal 13 Desember 2025, Wajib Pajak A membeli kendaraan bermotor baru dengan nilai jual Rp300 juta. Tarif BBNKB sebesar 8% dan tarif opsen BBNKB sebesar 66%.

Maka dalam Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) BBNKB yang diterbitkan pemerintah daerah provinsi, ditagihkan jumlah pajak terutang sebagai berikut

BBNKB terutang= 8% x Rp300 juta = Rp24 juta

Opsen BBNKB terutang= 66% x Rp24 juta = Rp15.840.000

Halaman
  1. 1
  2. 2
  3. 3

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper