Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah Kaji 2 Skema Tarif Cukai MBDK, Sasar Industri atau Ritel?

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu telah mengantongi dua skema tarif implementasi cukai minuman berpemanis dalam kemasan atau MBDK.
Warga memilih minuman berpemanis di salah satu minimarket di Depok, Jawa Barat, Kamis (2/1/2025).
Warga memilih minuman berpemanis di salah satu minimarket di Depok, Jawa Barat, Kamis (2/1/2025).

Bisnis.com, JAKARTA — Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan telah mengantongi dua skema tarif yang menjadi pertimbangan dalam implementasi cukai minuman berpemanis dalam kemasan atau MBDK.

Kasubdit Tarif Cukai dan Harga Dasar DJBC Akbar Harfianto menyampaikan saat ini pihaknya memang masih mengkaji skema yang rencananya dijalankan pada semester II/2025 tersebut. 

Skema tersebut terdiri atas pengenaan cukai di tingkat industri, pabrik, atau perusahaan MDBK atau on trade dan tarif cukai di tingkat gerai/ritel atau off trade

“Nah, mana yang akan dikenakan, ini kita masih lakukan pembahasan secara teknis. Tetap kami akan memperhatikan kan beban administrasi dibandingkan dengan impact-nya,” tuturnya dalam Media Briefing di kantor DJBC, Rawamangun, Jakarta Timur, Jumat (10/1/2025).  

Dalam penerapan tarif bagi minuman dengan pemanis tambahan ini, Akbar masih akan melihat referensi dari penerapan serupa di negara lain. 

Selain itu, ambang batas tambahan gula yang akan bebas dari cukai ataupun dikenakan cukai juga masih digodok dengan melihat contoh dari negara-negara lain. 

Pihaknya bersama Kementerian Kesehatan dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) akan menetapkan ketentuan tersebut. Satu hal yang dipastikan oleh Akbar, bahwa pihaknya berjanji tidak akan memberatkan pihak terkait pada awal implementasi. 

“Kalau besarannya, pastinya kita tidak akan kemudian memberikan beban yang terlalu berat pada awal pengenaannya,” jelasnya. 

Pada kesempatan itu pula, Akbar menegaskan bahwa kebijakan ini bukan untuk mengejar penerimaan negara, melainkan untuk pengendalian konsumsi gula yang menjadi akar berbagai penyakit. 

Akbar menyampaikan meski rencananya semester II/2025, pemerintah akan tetap melihat kondisi ekonomi dan daya beli masyarakat sebelum menerapkan cukai MBDK

“Sambil menunggu tadi, apakah memang dari sisi kondisi daya beli masyarakat ini sudah cukup bisa atau mampu untuk ada penambahan beban,” tuturnya.  

Sebelumnya dalam pembahasan RAPBN 2025 lalu, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sempat mengusulkan tarif cukai MBDK dimulai sebesar 2,5% dan akan naik bertahap hingga 20%. 

Adapun definisi pemanis buatan dalam aturan cukai MDBK yakni pemanis yang diproses secara kimiawi dan senyawa tersebut tidak terdapat di alam (meliputi Asesulfame-K, Aspartam, Siklamat, Sakarin, Sukralosa, dan Neotam). 

Sementara pemanis alami merupakan pemanis yang dapat ditemukan dalam bahan alam meski prosesnya sintetik ataupun fermentasi (meliputi Sorbitol, Manitol, Isomalt, Thaumatin, Glikosida Steviol, Maltitol, Laktitol, Xylitol, dan Eritritol). 

Untuk gula mencakup seluruh monosakarida dan disakarida, tidak termasuk laktosa dalam hal pangan olahan berupa susu dan hasil olahannya atau pangan olahan mengandung susu. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Ana Noviani
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper