Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemenaker: Kenaikan Usia Pensiun Tak Menambah Beban Iuran JP Pekerja

Kemenaker menyampaikan penjelasan terkait kenaikan batasan usia pensiun menjad 59 tahun dan iuran jaminan pensiun per Januari 2025.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyampaikan keterangan kepada wartawan terkait dengan aturan baru kenaikan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2025 di  Kantor Kemenaker, Jakarta, Rabu (4/12/2024). - BISNIS/Ni Luh Anggela.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyampaikan keterangan kepada wartawan terkait dengan aturan baru kenaikan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2025 di Kantor Kemenaker, Jakarta, Rabu (4/12/2024). - BISNIS/Ni Luh Anggela.

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menyampaikan penjelasan terkait batasan usia pensiun naik menjadi 59 tahun per 1 Januari 2025.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenaker Indah Anggoro Putri menegaskan bahwa usia pensiun menjadi 59 tahun mulai 1 Januari 2025, bukan dimaknai sebagai usia berhenti bekerja dari perusahaan, melainkan usia saat peserta mulai dapat menerima manfaat Jaminan Pensiun.

“Usia pensiun dalam PP No.45/2015 dimaknai sebagai usia saat peserta mulai dapat menerima manfaat jaminan pensiun, bukan usia berhenti bekerja dari  perusahaan sebagaimana diatur dalam Perjanjian Kerja/Perjanjian Kerja Bersama/Peraturan Perusahaan,” kata Indah melalui keterangannya, Jumat (10/1/2025).

Indah menuturkan, pengaturan terkait kenaikan usia pensiun sudah ada dan berjalan sejak 2015 sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.45/2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun.

Indah juga menegaskan, kenaikan usia pensiun tidak memengaruhi besaran manfaat yang diterima dari BPJS Ketenagakerjaan oleh pekerja serta tidak akan menambah beban iuran bagi pengusaha.

Adapun, 2025 merupakan kali ketiga kenaikan usia pensiun sejak terbitnya PP No.45/2015 yakni 2019, 2022, dan 2025. Secara terperinci, sesuai ketentuan pasal 15 beleid itu, pertama kali usia pensiun ditetapkan 56 tahun pada 2015.

Kemudian, usia pensiun menjadi 57 tahun mulai 1 Januari 2019. Selanjutnya, usia pensiun bertambah 1 tahun untuk setiap 3 tahun berikutnya sampai mencapai usia pensiun 65 tahun di 2043.

Jika pekerja/peserta telah memasuki usia pensiun tetapi masih dipekerjakan, Indah menyebut bahwa peserta dapat memilih untuk menerima manfaat pensiun saat mencapai usia pensiun atau ketika peserta berhenti bekerja dengan ketentuan paling lama 3 tahun setelah usia pensiun.

“Artinya mulai 1 Januari 2025, menjadi 59 tahun. Kenaikan usia pensiun berlaku secara otomatis sesuai ketentuan PP No. 45/2015 tanpa ada penetapan dari Pemerintah terlebih dahulu,” tuturnya.

Lebih lanjut, Indah menjelaskan bahwa filosofi pengaturan usia pensiun yakni batas masa produktif seseorang bekerja yaitu 56 tahun, dan akan meningkat sampai 65 tahun seiring dengan meningkatnya usia harapan hidup masyarakat Indonesia; dan memerhatikan ketahanan dana program.

Indah mengungkap, kondisi kesehatan keuangan program jaminan pensiun yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan diprediksi mengalami defisit di 2075. 

“Saat ini besaran iuran JP sebesar 3% terdiri dari 2% iuran pengusaha dan 1% iuran pekerja, dengan manfaat pensiun saat ini terendah sebesar Rp393.500,- dan tertinggi sebesar Rp4.718.200,-,” ungkapnya.

Di sisi lain, Indah menyebut bahwa pemerintah tengah melakukan pembahasan untuk mengharmonisasikan seluruh program pensiun yang ada di Indonesia dengan leading sektor Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebagai amanat UU Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU P2SK).

“Hal ini ditujukan untuk meningkatkan pelindungan pekerja di masa tua/pensiun melalui manfaat yang lebih baik, dengan mempertimbangkan kondisi bonus demografi serta ageing population,” pungkasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ni Luh Anggela
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper