Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah Tak Jadi Terapkan Cukai Plastik pada 2025, Ini Alasannya

Pemerintah menekankan penerapan cukai ke barang bukan semata-mata untuk menambah penerimaan negara, namun untuk mengendalikan konsumsi baru.
Ilustrasi cukai plastik dan cukai minuman bergula dalam kemasan (MBDK). Dok Freepik
Ilustrasi cukai plastik dan cukai minuman bergula dalam kemasan (MBDK). Dok Freepik

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah menghilangkan target penerimaan cukai plastik pada 2025. Alasannya, sudah banyak instrumen non-fiskal yang mengendalikan konsumsi plastik.

Kasubdit Tarif Cukai dan Harga Dasar Direktorat Jenderal Bea Cukai Akbar Harfianto menggarisbawahi bahwa penerapan cukai ke barang bukan semata-mata untuk menambah penerimaan negara. Tujuan utamanya, sambung Akbar, untuk mengendalikan konsumsi baru.

Dia mengaku ada dua skema pengendalian konsumsi: lewat kebijakan fiskal dan lewat kebijakan non-fiskal. Untuk kebijakan fiskal, pengendalian konsumsi bisa lewat penerapan cukai; sementara untuk kebijakan non-fiskal bisa melalui aturan pelarangan penjualan dan sejenisnya.

"Nah saat ini bisa dilihat untuk plastik, non-fiskal policy [kebijakan] sudah cukup banyak dari KLH [Kementerian Lingkungan Hidup], ada larangan penggunaan kantong plastik," ujar Akbar dalam konferensi pers di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea Cukai, Jakarta Timur, Jumat (10/1/2025).

Akibat sudah banyak kebijakan non-fiskal, sambungnya, Direktorat Jenderal Bea Cukai melihat penerapan cukai plastik sudah tidak terlalu perlu.

Kendati demikian, Akbar tidak menutup kemungkinan ke depannya pemerintah bisa menerapkan cukai plastik. Menurutnya, Direktorat Jenderal Bea Cukai akan melihat perkembangan yang ada.

"Kita akan review, apakah masih relevan atau ditambahkan tarif dengan kebijakan fiskal," jelasnya.

Sebagai informasi, penerapan cukai plastik sudah dicanangkan dalam APBN 2024. Kendati demikian, sepanjang tahun lalu kebijakan tersebut tak kunjung berlaku.

Dalam APBN 2025, pemasukan cukai plastik akhirnya dihilangkan. Pemerintah hanya mencantumkan kebijakan ekstensifikasi cukai kepada produk minuman berpemanis dalam kemasan untuk menjaga kesehatan masyarakat.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper