Bisnis.com, JAKARTA — Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi/Wakil Kepala BKPM Todotua Pasaribu mengingatkan agar seluruh pelaku usaha menyampaikan LKPM atau laporan kegiatan penanaman modal.
Todotua menjelaskan pelaku usaha menengah dan besar wajib melaporkan LPKM periode kuartal III/2024. Sementara itu, pelaku usaha kecil wajib menyampaikan LKPM periode semester II/2024.
“Batas waktunya adalah Jumat, 10 Januari 2025,” ujar Todotua dalam keterangannya, dikutip Jumat (10/1/2025).
Laporan disampaikan secara daring melalui situs oss.go.id. Informasi yang dilaporkan yaitu perkembangan proyek investasi, penyerapan tenaga kerja, serta kendala yang dihadapi.
Untuk mempermudah proses pelaporan, Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM telah menyediakan Klinik LKPM yang diadakan secara virtual sejak 30 Desember 2024 hingga 10 Januari 2025.
Klinik ini bertujuan memberikan panduan teknis serta menjawab pertanyaan terkait pengisian LKPM dan dapat diikuti secara gratis oleh pelaku usaha yang memerlukan bantuan. Pelaku usaha dapat mendaftar melalui tautan https://heylink.me/triwulaniv2024.
Baca Juga
“Kita harus bekerja sama untuk mewujudkan target investasi yang telah ditetapkan. Keterlambatan dalam pelaporan dapat menghambat upaya kita untuk menyusun kebijakan yang lebih tepat sasaran,” ujar Todotua.
Lebih lanjut, Todotua tetap optimis target investasi sebesar Rp1.650 triliun sepanjang 2024 dapat tercapai, meskipun tantangan yang dihadapi cukup besar.
Sebelumnya, Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan Roeslani mengungkapkan realisasi investasi pada kuartal II/2024 mencapai Rp431,48 triliun. Realisasi tersebut mencapai 26,15% dari target yang ditetapkan sebesar Rp1.650 triliun.
Sementara itu, realisasi investasi dari Januari—September 2024 mencapai Rp1.261,43 triliun. Angka tersebut setara 76,45% dari target Jokowi sebesar Rp1.650,0 triliun.