Bisnis.com, JAKARTA — Badan Pusat Statistik (BPS) mengungkap harga rata-rata cabai merah dan cabai rawit masih mengalami kenaikan sampai dengan minggu kedua Januari 2025.
Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa BPS Pudji Ismartini mengatakan bahwa harga cabai merah mengalami kenaikan di 85,28% wilayah di Indonesia. Sampai dengan minggu kedua Januari 2025, harga cabai merah naik 34,55% dibandingkan dengan Desember 2024.
Kendati demikian, Pudji menyampaikan bahwa secara nasional, rata-rata harga cabai rawit merah pada minggu kedua Januari 2025 masih di dalam rentang harga acuan penjualan (HAP).
Data BPS mencatat, rata-rata harga cabai merah sampai minggu kedua Januari 2025 adalah Rp51.612 per kilogram. Perlu diketahui, HAP bawah untuk harga cabai merah adalah Rp37.000 per kilogram, sedangkan HAP atas yang ditetapkan adalah Rp55.000 per kilogram.
“Secara rata-rata, rata-rata harga cabai merah tertinggi terjadi di luar Pulau Jawa dan Sumatra sebesar Rp53.457 per kilogram, dan rata-rata harga cabai tertinggi juga terjadi di kabupaten,” kata Pudji dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi 2025 di Kantor Kemendagri, Jakarta, Senin (13/1/2025).
Jika dilihat secara rinci, pada minggu kedua Januari 2025, rata-rata harga cabai merah di Pulau Sumatra dibanderol Rp48.148 per kilogram. Untuk wilayah ini, harga tertinggi terjadi di kabupaten Kepulauan Anambas, yakni Rp103.333 per kilogram. Sementara itu, harga terendah terjadi di kabupaten Tulang Bawang Barat, yakni Rp21.056 per kilogram.
Baca Juga
Untuk Pulau Jawa, BPS mencatat harga rata-rata cabai merah mencapai Rp52.421 per kilogram. Harga tertinggi terjadi di Jakarta Utara, yakni tembus Rp78.333 per kilogram, sedangkan harga terendah adalah Rp16.889 per kilogram di kabupaten Bangkalan.
Sementara itu, harga rata-rata di luar Pulau Jawa—Sumatra adalah Rp53.457 per kilogram. Adapun, harga tertinggi terjadi di kabupaten Nduga sebesar Rp180.000 per kilogram, sedangkan harga terendah terjadi di Kabupaten Bombana adalah Rp12.500 per kilogram.
“Secara spasial, peta di wilayah Sumatra, Jawa, dan Kalimantan didominasi kembali oleh warna merah yang menunjukkan terjadinya kenaikan harga cabai merah,” ungkapnya.
Di samping itu, Pudji mengatakan bahwa lonjakan harga komoditas juga terjadi pada cabai rawit. Sampai dengan minggu kedua Januari 2025, harga harga cabai rawit naik 42% dibandingkan Desember 2024.
Pudji juga menyebut bahwa komoditas cabai rawit mengalami kenaikan harga di 75% wilayah di Indonesia sampai dengan minggu kedua Januari 2025.
“Secara nasional, rata-rata harga cabai rawit pada minggu kedua Januari 2025 sudah berada di atas rentang HAP, yaitu mencapai Rp67.816 per kilogram,” ungkapnya.
Asal tahu saja, HAP bawah harga cabai rawit ditetapkan sebesar Rp40.000 per kilogram, sedangkan HAP atas adalah Rp57.000 per kilogram.
Secara terperinci, data BPS menunjukkan harga rata-rata cabai rawit di Pulau Sumatra mencapai Rp56.573 per kilogram sampai dengan minggu kedua Januari 2025.
Adapun, harga tertinggi terjadi di kabupaten Kepulauan Anambas sebesar Rp113.333 per kilogram, sedangkan harga terendah di kabupaten Sarolangun sebesar Rp26.000 per kilogram.
Untuk Pulau Jawa, Pudji mengungkap harga rata-ratanya adalah Rp74.262 per kilogram. Dari sana terlihat harga tertinggi terjadi di Jakarta Utara yang mencapai Rp110.000 per kilogram. Sedangkan harga terendah di level Rp24.852 per kilogram di kabupaten Bangkalan.
Sementara itu, harga rata-rata cabai rawit di luar Pulau Jawa—Sumatra adalah Rp69.378 per kilogram. Harga tertinggi terjadi di kabupaten Nduga yang tembus Rp180.000 per kilogram, sedangkan harga terendah terjadi di kabupaten Bombana sebesar Rp25.000 per kilogram.