Bisnis.com, JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menjelaskan alasan kenapa meminta pemerintah untuk segera mencabut status Proyek Strategis Nasional (PSN) pada pengembangan proyek properti milik PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk. (PANI).
Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Majelis Ulama Indonesia, M. Ikhsan Abdullah, menjelaskan bahwa usulan MUI mengenai pemberhentian proyek hingga pencabutan status PSN pada pengembangan PIK 2 itu sebagaimana diputuskan dalam Rapat Kerja Nasional (Rakesnas) MUI.
“Mengenai tanggapan MUI, maka berdasarkan keputusan Rakernas, MUI meminta Proyek PIK 2 dihentikan karena banyak mafsadatnya [akibat buruknya] dan meminta Pemerintah untuk mencabut Status PSN untuk PIK 2,” jelasnya kepada Bisnis, Selasa (14/1/2025).
Ikhsan menegaskan, keputusan sikap MUI itu disandarkan pada Quran Surat (QS) An-Nisa ayat 58 yang berbunyi agar manusia menjalankan ketetapan hukum secara adil.
Sehingga, tambah Ikhsan, apabila kebijakan hukum yang telah ditetapkan bagi masyarakat tersebut tidak sesuai, maka perlu dikaji kembali agar lebih mengutamakan kebijakan yang adil dan memberikan maslahat bagi masyarakat, khususnya masyarakat pesisir Banten.
Lebih lanjut, Ikhsan juga menyinggung dasar hukum yang mengatur mengenai pelaksanaan PSN. Di mana, dalam Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2020, Pasal 1 Angka 1 disebutkan bahwa PSN yang dijalankan oleh pemerintah bersifat strategis untuk peningkatan pertumbuhan dan pemerataan pembangunan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan daerah.
Baca Juga
“Apakah sudah terpenuhi? Jika tidak, maka harus dikaji ulang oleh Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas [KPPIP],” tegasnya.
Untuk diketahui, sikap MUI itu menegaskan posisi para ulama dalam menanggapi isu mengenai keberadaan pagar laut misterius yang dinilai menyulitkan para nelayan.
Pasalnya, kumpulan ulama Banten yang salah satunya didukung oleh mantan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengaku setuju dengan keberadaan PSN PIK 2.