Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penjual Minyakita di Atas HET Terancam Penjara 5 Tahun dan Denda Rp2 Miliar

Penjual Minyakita di atas HET Rp15.700 per liter akan dikenakan sanksi pidana, mulai dari kurungan penjara 5 tahun atau denda Rp2 miliar
Pedagang menata Minyakita di Bandung, Jawa Barat. Bisnis/Rachman
Pedagang menata Minyakita di Bandung, Jawa Barat. Bisnis/Rachman

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Perdagangan (Kemendag) menegaskan bahwa pedagang yang menjual Minyakita di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp15.700 per liter akan dikenakan sanksi pidana, mulai dari kurungan penjara 5 tahun atau denda Rp2 miliar.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri (Dirjen PDN) Kemendag Iqbal Shoffan Shofwan mengatakan bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1028 Tahun 2024, pengecer ke konsumen akhir menjual Minyakita sesuai dengan HET Rp15.700 per liter.

Dalam ketentuan itu, produsen menjual Minyakita ke D1 seharga Rp13.500 per liter. Selanjutnya, D1 ke D2 dikenakan harga Rp14.000 per liter. Sedangkan D2 ke pengecer adalah Rp14.500 per liter.

Dia pun menyatakan bahwa Kemendag telah meminta dan mewajibkan kepada pemerintah daerah kabupaten/kota untuk menampilkan harga Minyakita.

“Misalnya, di salah satu kabupaten dari D2 ke pengecer harganya Rp18.000 [per liter]. Jangan-jangan D2 tersebut D2 yang tidak terdaftar di Simirah. Nah ini kan bisa kita berlakukan sanksi,” kata Iqbal dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi 2025 di Kantor Kemendagri, Jakarta, Senin (20/1/2025).

Bahkan, Iqbal menegaskan bahwa jika ditemukan pengecer yang sudah terdaftar di Simirah namun tetap menjual Minyakita di atas HET, maka akan dikenakan sanksi yang lebih serius.

“Kalau misalnya sudah terdaftar dan masih menjual di atas HET, itu akan lebih parah lagi sanksinya,” tekannya.

Terlebih, Iqbal menjelaskan bahwa pelaku usaha yang tidak mematuhi ketentuan harga penjualan minyakita dapat dikenai sanksi dan denda berupa pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar. Ketentuan ini mengacu pada Pasal 62 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

“Pelaku usaha yang memang tidak mengindahkan apapun harga penjualan Minyakita dapat dikenai sanksi pidana, sehingga tidak perlu ragu-ragu untuk melakukan tindakan penegakan hukum,” tuturnya.

Di samping itu, Iqbal juga menegaskan bahwa tidak ada alasan biaya transportasi hingga distribusi membuat harga Minyakita dijual di atas HET.

Meski begitu, Iqbal juga mengakui bahwa dalam beberapa bulan terakhir Kemendag menemukan masih banyak pengecer yang menjual Minyakita di atas HET.

”Ternyata pengecer itu mendapatkan Minyakita dari pengecer lain yang tidak terdaftar di Simirah. Oleh karena itulah, kami minggu lalu telah mengirimkan Surat Edaran kepada dinas yang membidangi perdagangan untuk memfasilitasi,” pungkasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rika Anggraeni
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper