Kedua, Prianto menyebut bahwa ketentuan pajak bersifat distorsif, yang dapat memengaruhi perilaku ekonomi perusahaan. Grup perusahaan multinasional kemungkinan akan mencari cara baru untuk mengefisiensikan pajak, sehingga praktik perencanaan pajak agresif (aggressive tax planning) bisa muncul kembali.
Sejalan dengan itu, Manajer Riset Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Fajry Akbar, menilai aturan ini membuat pemerintah menghadapi tantangan lebih besar untuk menarik investasi asing.
“Pemerintah tidak lagi bisa menggunakan skema insentif pajak seperti tax holiday untuk menarik investasi. Perlu desain baru atau cara lain untuk mendorong investasi,” kata Fajry kepada Bisnis, Kamis (16/1/2025).
Selain itu, Fajry menyoroti tantangan teknis dalam implementasi pajak minimum global. Menurutnya, administrasi kebijakan ini cukup kompleks, sehingga penerapannya dibatasi hanya pada perusahaan dengan omzet tertentu.