Bisnis.com, JAKARTA - Badan Legislatif (Baleg) DPR RI secara maraton menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba). Bahkan, naskah akademik dari RUU tersebut baru dibagikan kepada anggota 30 menit sebelum waktu rapat pleno.
Anggota Baleg sekaligus anggota Komisi X DPR RI Fraksi PDIP Putra Nababan memberikan interupsi agar perancangan RUU dibahas dengan benar dan lurus. Dia pun kaget pembahasan RUU Minerba dilakukan secara mengebut padahal saat ini masih masa reses.
Oleh karena itu, Putra mempertanyakan kesahihan naskah akademik dari RUU Minerba yang dibahas. Sebab, naskah itu pun baru dibagikan 30 menit sebelum rapat.
"Saya juga menjadi salah satu orang yang mempertanyakan soal naskah akademik tadi ya. Kayaknya kok nggak mungkin kita bikin UU tanpa membaca naskah akademik lalu dikirim 30 menit sebelumnya, panjangnya 78 halaman," ungkap Putra dalam Rapat Pleno Baleg DPR RI, Senin (20/1/2025) siang.
Oleh karena itu, dia pun mengaku belum sempat membaca naskah akademik yang dimaksud. Alhasil, dia pun seolah belum bisa memberikan banyak masukan untuk RUU yang tengah dibahas.
"Mohon izin, mohon maaf saya belum sempat baca," katanya.
Selain itu, dia juga menyoroti soal rapat pleno dan pembahasan panitia kerja (panja) yang berlangsung hingga malam hari ini. Menurut Putra, ini terlalu buru-buru.
Pasalnya, waktu yang singkat keterlibatan dari pemangku kepentingan terkait menjadi minim, khususnya pelaku di sektor minerba dan masyarakat. Maklum, salah satu pembahasan dalam RUU Minerba tersebut terkait dengan pemberian wilayah izin usaha tambang (WIUP) untuk masyarakat.
"Nah, ini juga harus kita pertanggungjawabkan terkait dengan substansi yang pimpinan sampaikan di awal tadi, pimpinan sampaikan hilirisasi kemaslahatan masyarakat. Itu kita sepakat, saya paham betul hilirisasi menciptakan lapangan kerja tapi tentunya dengan banyak catatan tadi," tutur Putra.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan memaparkan makna utama dari perubahan UU Minerba ini menyoroti empat hal. Pertama, terkait percepatan hilirisasi mineral dan batu bara.
Kedua, terkait aturan pemberikan izin usaha pertambangan (IUP) kepada organisasi keagamaan. Ketiga, terkait pemberian IUP kepada perguruan tinggi. Keempat, terkait pemberian IUP untuk usaha kecil menengah (UKM) dan usaha kecil.
Bob mengatakan, revisi UU Minerba kali ini juga berpijak pada Pasal 33 ayat 3 UUD 1945. Beleid tersebut menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya adalah milik negara.
Negara memiliki dan mengendalikan semua aset alam ini, untuk digunakan semaksimal mungkin demi kemakmuran rakyat.
"Bahwa kesejahteraan rakyat tidak hanya di dalam areal pertambangan itu, masyarakat hanya terkena debu batu bara atau akibat-akibat dari pada eksploitasi mineral dan batu bara, tepai hari ini merupakan peluang bagi masyarakat di RI sehingga dapat melakukan satu usaha yang secara langsung," kata Bob.
DPR Kebut Bahas Revisi UU Minerba, Anggota Belum Baca Naskah Akademik
Badan Legislatif (Baleg) DPR RI secara maraton menyusun revisi UU Minerba pada hari ini, Senin (20/1/2025).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Mochammad Ryan Hidayatullah
Editor : Denis Riantiza Meilanova
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
27 menit yang lalu
Historia Bisnis: Geliat Ekspansi Grup Salim Sebelum Petaka Krismon
29 menit yang lalu
Pajak Digital 2020-2024 Capai Rp32,5 Triliun, Setoran Pinjol Lampaui Kripto
38 menit yang lalu
Menteri BUMN Dukung Strategi Pertamina Capai Swasembada Energi
53 menit yang lalu