Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Baleg Setuju Revisi UU Minerba jadi Inisiatif DPR, Atur Kampus-UKM Kelola Tambang

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui revisi UU Minerba menjadi usul inisiatif DPR untuk dibawa ke agenda rapat paripurna pada Selasa (21/1/2025).
Badan Legislatif (Baleg) DPR RI mengadakan Rapat Pleno membahas penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba), Jakarta, Senin (20/1/2025)./Bisnis-Mochammad Ryan Hidayatullah
Badan Legislatif (Baleg) DPR RI mengadakan Rapat Pleno membahas penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba), Jakarta, Senin (20/1/2025)./Bisnis-Mochammad Ryan Hidayatullah

Bisnis.com, JAKARTA - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba) menjadi usul inisiatif DPR untuk dibawa ke agenda rapat paripurna pada Selasa (21/1/2025).

“Apakah hasil penyusunan RUU tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan?” ujar Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan dalam rapat pleno pengambilan keputusan penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara (Minerba), Senin (20/1/2025) malam, dikutip dari Antara.

Setelah peserta rapat pleno menyetujui RUU Minerba menjadi usul inisiatif DPR dan dibawa ke rapat paripurna, Bob Hasan pun mengarahkan peserta rapat untuk menandatangani draf RUU Minerba.

Rapat penyusunan draf RUU Minerba untuk diusulkan menjadi inisiatif DPR berlangsung dalam 1 hari. Sebagian besar anggota Baleg DPR baru mendapatkan naskah akademik RUU Minerba 30 menit sebelum rapat pleno yang digelar sekitar pukul 10.30 WIB pada hari yang sama.

RUU Minerba perubahan keempat bersifat kumulatif terbuka, sebab Undang-Undang Minerba sudah empat kali diuji di Mahkamah Konstitusi (MK) dan dua pengujian dikabulkan bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi.

Menindaklanjuti putusan MK yang bersifat final dan mengikat, DPR pun melakukan revisi terhadap UU Minerba. Namun, selain merevisi UU Minerba sebagaimana yang diperintahkan oleh MK, DPR juga memasukkan sejumlah substansi ke draf RUU Minerba, dengan alasan kebutuhan hukum.

Baleg DPR berniat untuk memasukkan substansi ihwal pemberian prioritas bagi usaha kecil dan menengah (UKM) untuk mengelola lahan tambang dengan luas lahan di bawah 2.500 hektare, pemberian wilayah izin usaha pertambangan kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan, hingga pemberian wilayah izin usaha pertambangan kepada perguruan tinggi.

Adapun, rapat pleno Baleg menghasilkan kesimpulan bahwa diperlukannya kajian mendalam untuk menambahkan substansi-substansi tersebut.

“Kami dapat menyimpulkan catatan itu, harus ada kajian mendalam yang melibatkan partisipasi publik,” kata Bob Hasan.

Adapun, bagian dari masyarakat yang akan dilibatkan dalam penyusunan RUU Minerba nantinya adalah ahli bahasa, ahli pertambangan, serta pelaku-pelaku usaha yang tertera di dalam rancangan undang-undang.

“Mohon untuk memberi masukan kepada kami untuk segera melakukan proses pengkajian tersebut,” kata dia.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper