Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Alasan di Balik Pemberian Izin Tambang untuk Perguruan Tinggi

Ketua Baleg DPR Bob Hasan mengungkap alasan di balik pemberian izin tambang untuk perguruan tinggi.
Aktivitas tambang batu bara di Tanjung Enim, Kabupaten Muara Enim, Sumatra Selatan. - Bisnis/Husnul Iga Puspita
Aktivitas tambang batu bara di Tanjung Enim, Kabupaten Muara Enim, Sumatra Selatan. - Bisnis/Husnul Iga Puspita

Bisnis.com, JAKARTA — Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan menuturkan dalam revisi Undang-Undang Mineral dan Batubara (RUU Minerba) memungkinkan perguruan tinggi memiliki izin tambang.

Menurutnya, pemerintahan Presiden Prabowo Subianto ingin memberi peluang kepada institusi untuk meningkatkan mutu dan kualitas pendidikan. Hal itu, lanjutnya, tentu membutuhkan anggaran yang tidak sedikit. Dengan kelebihan anggaran dari tambang ini, perguruan tinggi dapat meningkatkan fasilitas hingga kualitas tenaga pengajar.

“Maka untuk anggaran tadi, itu diberikan peluang untuk setiap perguruan tinggi itu dapat mengelola pertambangan. Karena di situ ada unsur yang disebut bisnis untuk mencapai kebutuhan anggaran tadi itu. Jadi tujuan akhirnya adalah meningkatkan kualitas pendidikan,” ujarnya dalam keterangan resmi yang dikutip Selasa (21/1/2025).

Adapun, legislator Gerindra ini mengungkapkan rencana revisi Undang-Undang Mineral dan Batubara (RUU Minerba) sejalan dengan keinginan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Menurutnya, pemerintah memiliki Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 yang mengatur izin tambang untuk ormas keagamaan.

“Sudah jelas sekarang ini kan kalau peraturan pemerintah tentang ormas keagamaan kan ada untuk mendapatkan hak untuk mengelola sumber daya alam, khususnya Minerba,” ucapnya.

Sebagai informasi, RUU Minerba akan memberikan payung undang-undang untuk pemberian izin mengelola pertambangan bagi organisasi kemasyarakatan (ormas), perguruan tinggi, hingga koperasi. Menurut Bob, revisi itu akan memberikan kedudukan hukum yang lebih tinggi untuk aturan pemberian izin tambang tersebut.

Tak hanya itu, disebutkan juga bahwa revisi ini akan menyasar perluasan subjek hukum yang bisa menerima izin tambang. Selain ormas keagamaan, izin tambang juga bisa didapatkan perguruan tinggi, hingga usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Perlu diketahui, Baleg DPR menyepakati hasil penyusunan draf RUU Minerba pada Selasa malam tepat pukul 23.15 WIB. Keputusan draft revisi UU Minerba tersebut menjadi usul inisiatif DPR dengan disetujui oleh semua fraksi.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper