Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Prabowo Naikkan Tarif Royalti Minerba untuk Kerek PNBP, Ini Daftarnya

Aturan peningkatan royalti minerba itu ditetapkan dalam PP No. 19/2025 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Kementerian ESDM.
Tumpukan batu bara di depan cerobong asap industri dengan latar langit biru./Bloomberg - Waldo Swiegers
Tumpukan batu bara di depan cerobong asap industri dengan latar langit biru./Bloomberg - Waldo Swiegers

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah menaikkan sejumlah tarif royalti minerba seperti seperti batu bara, nikel, tembaga, emas, perak, dan logam timah sebagai upaya meningkatkan penerimaan negara bukan pajak alias PNBP.

Aturan peningkatan royalti minerba itu ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 19/2025 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Kementerian ESDM. Beleid baru itu menggantikan PP No. 26/2022, yang sebelumnya mengatur tarif royalti minerba.

Dalam Pasal 7 PP No. 19/2025, ditegaskan bahwa seluruh PNBP yang berlaku pada Kementerian ESDM itu wajib disetor ke kas negara.

Beleid anyar itu ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 11 April 2025. Adapun, penerapan aturan tarif royalti baru ini mulai berlaku 15 hari terhitung setelah tanggal diundangkan atau pada 26 April 2025.

Sebelumnya, Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu menyatakan pihaknya memang sudah menyusun inisiatif strategis untuk meningkatkan penerimaan negara. Salah satunya, yaitu intensifikasi PNBP sumber daya alam seperti batu bara, timah, bauksit, dan sawit.

"Kita nanti akan segera menyampaikan perubahan kebijakan tarif dan layering serta perubahan harga batu bara acuan," ungkap Anggito dalam Konferensi Pers APBN Kita di Kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, Kamis (13/3/2025).

Berikut Jenis Royalti Minerba yang Tarifnya Naik:

1. Batu bara (open pit) tingkat kalori ≤ 4.200 kkal/kg dengan harga batubara acuan (HBA) ≥ US$90: dari 8% per ton menjadi 9% per ton.

2. Batu bara (open pit) tingkat kalori > 4.200—5.200 kkal/kg dengan HBA ≥ US$90: dari 10,5% per ton menjadi 11,5% per ton.

3. Bijih nikel: dari tarif tunggal 10% per ton menjadi multitarif 14%—19% per ton sesuai harga mineral acuan (HMA)

4. Nikel matte: dari tarif tunggal 2% per ton menjadi multitarif 3,5%—5,5% per ton sesuai HMA

5. Ferro nikel: dari tari tunggal 2% per ton menjadi multitarif 4%—6% per ton sesuai HMA 

6. Tembaga (bijih tembaga): dari tarif tunggal 5% per ton menjadi 10%—17% per ton sesuai HMA

7. Emas (bijih tembaga): dari multitarif 3,75%—10% per ounces sesuai harga menjadi multitarif 7%—16% per troy ounce sesuai harga.

8. Tembaga (konsentrat tembaga): dari tarif tunggal 4% per ton menjadi multitarif 7%—10% per ton sesuai HMA

9. Emas (konsentrat tembaga): dari multitarif 3,75—10% per ounces sesuai harga menjadi multitarif 7%—16% per troy ounce sesuai harga

10. Perak (konsentrat tembaga): dari 4% per ounces menjadi 5% per troy ounce

11. Katoda tembaga: dari tarif tunggal 2% per ton menjadi multitarif 4%—7% per ton sesuai HMA 

12. Emas (lumpur anoda): dari multitarif 3,75—10% per ounces sesuai harga menjadi multitarif 7%—16% per troy ounce sesuai harga

13. Perak (lumpur anoda): dari 3,25% per ounces menjadi 5% per troy ounce 

14. Platina (lumpur anoda): dari 2% per ton menjadi 3,75% per troy ounce 

15. Emas primer (emas sebagai logam utama): dari multitarif 3,75—10% per ounces sesuai harga menjadi multitarif 7%—16% per troy ounce sesuai harga

16. Perak primer: dari 3,25 per ounces menjadi 5% per troy ounce 

17. Logam timah: dari tarif tunggal 3% per ton menjadi multitarif 3%—10% per ton sesuai HMA 

18. Emas (bullion timbal): dari multitarif 3,75—10% per ounces sesuai harga menjadi multitarif 7%—16% per troy ounce sesuai harga

19. Perak (bullion timbal): dari 3,25% per ounces menjadi 5% per troy ounce


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper