Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Kelautan dan Perikanan mengungkapkan sanksi bagi pemilik pagar bambu di laut Tangerang sebesar Rp18 juta per Kilometer.
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyebut pemilik pagar laut di Tangerang, Banten bisa dikenakan denda sebesar Rp18 juta untuk per Kilometer (Km).
Trenggono mengatakan sanksi administratif itu bisa dikenakan kepada terduga pemasang pagar laut di perairan Tangerang itu. Dia pun tidak menutup kemungkinan untuk pengenaan hukuman pidana yang diserahkan kepada Kepolisian.
Trenggono pun mengungkap besaran denda yang berpotensi dikenakan tergantung dengan luasan area yang dipasang pagar laut.
"Itu bergantung pada luasan. Kalau itu kan 30 kilometer ya, per km Rp18 juta," ujarnya kepada wartawan di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (22/1/2025).
Trenggono mengatakan bahwa pemerintah, DPR hingga pihak TNI sudah menyambangi lokasi Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Tangerang, Banten.
Pembongkaran pagar laut itu instruksi langsung dari Presiden Prabowo Subianto, usai hal mencuat ke publik.
Pada perkembangan lain, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memeriksa pejabat yang diduga terlibat dalam praktik penerbitan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) di pagar lautTangerang, Banten.
Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid mengatakan bahwa pemeriksaan terhadap pejabat terkait itu telah berlangsung pada hari ini, Rabu (22/1/2025).
“Hari ini [pejabat terkait penerbitan SHGB di wilayah pagar laut] sudah dipanggil dan dalam proses pemeriksaan oleh Aparatur Pengawas Internal Pemerintah [APIP],” kata Nusron saat ditemui usai melakukan pembongkaran pagar laut di Tanjung Pasir, Tangerang, Rabu (22/1/2025).
Sebelumnya, Nusron mengonfirmasi adanya temuan sertifikat hak milik (SHM) hingga SHGB yang berada di lokasi berdirinya pagar laut di wilayah perairan utara Tangerang, Banten.
Perinciannya, terdapat 263 bidang area perairan itu yang tercatat memiliki SHGB. Sebanyak 243 bidang atas nama PT Intan Agung Makmur dan 20 bidang atas nama PT Cahaya Inti Sentosa.
Kemudian, terdapat 9 bidang SHGB yang beririsan dengan wilayah laut tersebut beratas namakan perseorangan. Tak hanya SHGB, Kementerian ATR/BPN juga mencatat adanya temuan penerbitan surat bak milik (SHM) atas 17 bidang.