Bisnis.com, JAKARTA — Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso menyampaikan pemerintah akan memberikan kemudahan bunga kredit sehingga eksportir yang menyimpan DHE SDA tidak memikul beban berat saat mengajukan pinjaman.
Pasalnya, eksportir mengeluhkan adanya biaya tambahan alias bunga kredit yang lebih tinggi ketimbang bunga deposit yang didapatkan, ketika mematuhi kebijakan parkir dolar di Sistem Keuangan Indonesia (SKI) selama 1 tahun dan sebesar 100%.
Untuk itu, pihaknya bersama Bank Indonesia (BI) dan perbankan meramu besaran bunga kredit yang akan dikenakan kepada eksportir tersebut.
"Bunganya dijamin antara bunga instrumen BI dengan bunga pinjaman, spread-nya akan kecil. Dijamin lebih kompetitif dibanding dengan negara lain," ujarnya di kantor Kemenko Perekonomian, Rabu (22/1/2025).
Hal tersebut sejalan dengan rencana pemberian insentif bunga kredit yang disebutkan Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sebelumnya.
Meski demikian, belum diketahui seberapa besar insentif ataupun ketentuan bunga kredit yang akan diberikan kepada eksportir sehingga spread-nya akan mengecil.
Baca Juga
Di samping itu, Bank Indonesia menyiapkan instrumen penyimpanan DHE SDA berupa Sekuritas Valas BI (SVBI) dan Sukuk Valas BI (SUVBI) yang diklaim bunganya lebih kompetitif dari instrumen sebelumnya.
Sementara melihat rata-rata tertimbang yield dalam hasil lelang SVBI pada Selasa (21/1/2025), untuk tenor 1 bulan sebesar 4,60245% sementara untuk tenor 6 bulan sebesar 4,6%.
Dalam hasil lelang SUVBI hari ini, indikasi tingkat imbalan untuk tenor 1 bulan sebesar 4,602% dan sebesar 4,430% untuk tenor 3 bulan.
Sebelumnya, Ketua Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit (Gapki) Eddy Martono menjelaskan bahwa bunga deposito penahanan DHE sekitar 3% per tahun saat ini. Kendati demikian, back-to-back bunga pinjaman akan ditambah 1,5% dari bunga deposito.
Contohnya, eksportir memiliki deposito US$100.000 dengan bunga 3%. Eksportir tersebut kemudian memerlukan dana untuk bisnisnya sehingga mengajukan pinjaman US$100.000 ke bank.
Bank memberikan pinjaman dengan bunga 4,5% (3% bunga deposito ditambah 1,5% back-to-back bunga pinjaman). Artinya, selisih bunga 1,5% menjadi biaya tambahan yang harus ditanggung eksportir.
"Ujung-ujungnya, perusahaan tetap harus mengeluarkan biaya tambahan," jelas Eddy kepada Bisnis, Selasa (21/1/2025).