Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah mengungkap ketentuan baru retensi 100% Devisa Hasil Ekspor (DHE) sumber daya alam minimal 1 tahun tidak berlaku untuk ekspor sektor minyak dan gas (migas).
Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso menegaskan pengecualian tersebut atas dasar adanya perbedaan karakteristik bisnis dan tata cara pembayarannya.
“Kalau migas itu ada kontrak-kontrak khusus, pengelolaan khusus kan ada bagian dari pihak ketiga,” ujarnya di kantor Kemenko Perekonomian, Rabu (22/1/2025).
Meski mengeluarkan Migas, sektor mineral batu bara, serta sumber daya alam lain termasuk kelapa sawit, perikanan, dan kehutanan harus tetap mematuhi retensi 100% selama 1 tahun tersebut.
Sementara terkait teknis dan mekanisme pengecualian sektor migas tersebut masih menjadi pembahasan bersama dirinya dengan Bank Indonesia (BI).
Pasalnya, melalui pengecualian tersebut akan berpengaruh terhadap sistem yang memantau transaksi devisa ekspor dan impor atau disebut dengan Sistem Informasi Monitoring Devisa Terintegrasi Seketika (SiMoDIS).
Baca Juga
Meski tidak diwajibkan retensi atau parkir di Sistem Keuangan Indonesia (SKI) selama 1 tahun dan 100%, Susi menekankan bahwa sektor migas tetap diwajibkan menyimpan DHE-nya sesuai dengan ketentuan lama, yakni minimal 30% selama 3 bulan.
“Kami menyiapkan instrumen-instrumen valas khusus untuk migas,” ujar Susi.
Sebagaimana Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo sampaikan bahwa pihaknya tengah mempersiapkan instrumen Sekuritas Valas BI (SVBI) dan Sukuk Valas BI (SUVBI) menjadi instrumen penempatan DHE SDA.
“Kami sedang mempersiapkan instrumen baru, yaitu SVBI dan SUVBI sehingga para eksportir yang memasukkan DHE dalam rekening khusus bisa menempatkan tidak hanya dalam deposito valas,” ujarnya dalam peluncuran Laporan Perekonomian Indonesia (LPI) 2024, Rabu (22/1/2025).
Adapun sejauh ini, BI telah mendukung program DHE SDA, seperti term deposit (TD) Valas yang dapat dipindahkan dari perbankan ke BI dengan bunga yang menarik maupun penyediaan lindung nilai melalui FX swap.