Bisnis.com, JAKARTA - Saat ini polisi telah menerapkan sistem pemberitahuan tilang elektronik atau E-TLE yang dikirim melalui nomor WhatsApp (WA).
Pemberitahuan ETLE tersebut dimulai oleh Polda Metro Jaya pada Senin (20/1/2025). Adapun surat penilangan dikirimkan melalui nomor resmi ETLE Ditlantas PMJ yakni 0878-1717-4000.
Subdit Pembinaan dan Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani mengatakan, tilang elektronik ini diterapkan tanpa pandang bulu lantaran plat pejabat pun bisa terkena tilang apabila melakukan pelanggaran lalu lintas.
Masyarakat yang mendapat surat tilang, harus melakukan klarifikasi agar STNK yang dimiliki tidak terblokir.
Klarifikasi dilakukan melalui situs web resmi kepolisian http://etle-pmj.id dan mengisi sejumlah data seperti nomor polisi (nopol) kendaraan, nomor handphone, kode referensi dan lainnya.
Kemudian masyarakat harus membayar denda tilang dengan kode bayar yang sudah dikirimkan. Namun bila pelanggar tak segera melakukan klarifikasi, maka nopol kendaraannya akan diblokir.
Baca Juga
Pemberitahuan blokir nopol akan diketahui oleh masyarakat saat melakukan proses STNK di Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat).
Adapun notifikasi akan dikirimkan dalam hitungan menit setelah pelanggaran dilakukan oleh masyarakat.
Berikut ini daftar pelanggaran yang akan dikenai sistem pemberitahuan melalui WhatsApp (WA):
- Bermain ponsel saat berkendara
- Melanggar aturan ganjil-genap
- Melanggar marka dan rambu jalan
- Melampaui batas kecepatan kendaraan
- Menerobos lampu merah
- Melawan arus
- Tidak menggunakan helm
- Tidak menggunakan sabuk keselamatan
- Menggunakan motor dan membonceng lebih dari satu orang