Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Daftar Biaya Denda ETLE atau E-Tilang dan Cara Membayarnya

Berikut daftar besaran denda Tilang Elektronik atau E-Tilang (ETLE) apabila ada pengendara yang melanggar lalu lintas.
Polisi mengatur lalu lintas di sekitar gerbang tol Cikampek Utama, Karawang, Jawa Barat, Jumat (28/3/2025). Antara/Fauzan/agr
Polisi mengatur lalu lintas di sekitar gerbang tol Cikampek Utama, Karawang, Jawa Barat, Jumat (28/3/2025). Antara/Fauzan/agr

Bisnis.com, JAKARTA - Para pengguna kendaraan bermotor di jalan raya yang melakukan pelanggaran kini tak lagi mendapat tilang langsung.

Masyarakat bakal dikenai tilang elektronik atau e-tilang (ETLE) apabila terekam kamera CCTV yang telah mendeteksi pelanggaran yang terjadi di lalu lintas.

Pelanggaran tersebut tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012.

Terdapat 10 pelanggaran yang akan terekam kamera tilang yaitu melanggar marka, tidak mengenakan sabuk, bermain HP, kebut-kebutan, kesalahan pada plat nomor, melawan arus, melanggar lampu merah, tidak memakai helm, dan tidak menyalakan lampu.

Biaya Denda ETLE atau E-Tilang

Biaya denda yang harus dibayarkan jika Anda terkena tilang ETLE berbeda satu sama lain, tergantung jenis pelanggaran yang dikenakan. Dilansir dari berbagai sumber, berikut biaya denda tilang elektronik berdasarkan pelanggarannya.

  • Menggunakan pelat nomor palsu: Denda tilang elektronik sebesar Rp500.000 atau pidana kurungan selama 2 bulan
  • Berkendara melawan arus: Denda tilang elektronik sebesar Rp500.000 atau pidana kurungan selama 2 bulan
  • Menggunakan smartphone saat berkendara: Denda tilang elektronik maksimal Rp750.000 atau hukuman penjara hingga 3 bulan
  • Melanggar rambu lalu lintas: Denda tilang elektronik paling banyak Rp500.000 atau pidana kurungan maksimal 2 bulan
  • Melanggar marka jalan: Denda tilang elektronik paling banyak Rp500.000 atau pidana kurungan maksimal 2 bulan
  • Pelanggaran tidak menggunakan helm: Denda tilang elektronik sebesar Rp250.000 atau pidana kurungan

Cara Membayar Denda E-tilang

Setelah mendapat status pelanggaran berupa surat, atau SMS teguran, pelanggar wajib melakukan konfirmasi.

Konfirmasi dilakukan maksimal 8 hari dari terjadinya pelanggaran lalu lintas. Apabila tidak dikonfirmasi, pelanggar bisa terkena pemblokiran STNK.

Cara membayar denda e-tilang bisa dilakukan dengan 2 cara yakni melalui situs resmi e-Tilang, atau melalui mobile banking.

1. Masuk ke situs resmi e-tilang di https://tilang.kejaksaan.go.id/ 
2. Masukkan nomor berkas tilang yang diberikan kepada anda
3. Klik "Cari" dan akan muncul jenis pelanggaran dan denda yang harus dibayarkan
4. Kemudian klik "Bayar" dan pilih metode pembayaran yang ingin anda gunakan
5. Pencet tombol "Konfirmasi Pembayaran" dan simpan bukti transaksi


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper