Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Aparat Pajak di Medan Deklarasikan Dua Cara Buru Target Penerimaan

DJP Kanwil Sumut akan melakukan pemeriksaan atau audit terhadap wajib pajak yang sulit memenuhi kewajibannya.
Petugas melayani wajib pajak di salah satu kantor pelayanan. Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Petugas melayani wajib pajak di salah satu kantor pelayanan. Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, MEDAN – Direktorat Jenderal Pajak Kantor Wilayah Sumatra Utara (DJP Kanwil Sumut) mengungkapkan strategi dalam mengoptimalkan penerimaan dari sektor pajak pada tahun 2025, yakni melalui intensifikasi dan ekstensifikasi.

Kepala Kanwil DJP Sumut I Arridel Mindra mengatakan kedua strategi tersebut selalu dilakukan pihaknya baik untuk menambah besaran pajak yang dibukukan maupun meningkatkan jumlah wajib pajak (WP).

“Ada dua sisi yang selalu kita lakukan, yaitu intensifikasi dan ekstensifikasi. Itu strategi besarnya,” kata Arridel di Medan, pekan lalu (25/1/2025).

Sebagaimana tercantum dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor 06/PJ.9/2001, ekstensifikasi adalah kegiatan yang berkaitan dengan penambahan jumlah wajib pajak terdaftar dan perluasan objek pajak. Sedangkan intensifikasi adalah kegiatan optimalisasi penggalian penerimaan pajak terhadap objek serta subjek pajak yang telah tercatat atau terdaftar dalam administrasi DJP.

Arridel menyampaikan, intensifikasi bertujuan untuk memastikan kepatuhan wajib pajak tetap terjaga, yang di antaranya dilakukan dengan menggencarkan edukasi kepada wajib pajak.

Di samping itu, DJP Sumut juga akan meningkatkan pengawasan terhadap para WP agar memenuhi kewajibannya.

“Pengawasan ini, seperti yang biasa kami lakukan, berdasarkan data dari pihak ketiga. Misalnya data kepemilikan aset yang diperoleh dari perbankan. Tim kami akan menghubungi wajib pajak bersangkutan untuk mengonfirmasi data tersebut,” jelasnya.

Tak berhenti di situ, DJP juga dapat melakukan pemeriksaan atau audit terhadap wajib pajak yang sulit memenuhi kewajibannya.

Arridel menyebut audit dilakukan secara terencana, berdasarkan pada kajian-kajian untuk menghasilkan efek gentar (deterrence effect) terhadap subsektor-subsektor yang dinilai berisiko menghindar.

“Setelah pemeriksaan, kita juga punya kewenangan dalam penegakan hukum seperti amanah Pasal 39 di Undang-Undang KUP (Ketentuan Umum Perpajakan), yaitu pidana pajak. Sudah ada beberapa WP yang kita kirim ke kejaksaan pada tahun lalu untuk diproses penuntutannya karena menghindar dari kewajiban membayar pajak,” tambah Arridel.

Sedangkan strategi ekstensifikasi, Arridel mengatakan akan dilakukan pihaknya melalui kegiatan-kegiatan di lapangan.

Dia mengungkap DJP memiliki intelijen khusus untuk mengamati aktivitas ekonomi masyarakat dan mendekati serta mengedukasi mereka yang memenuhi syarat untuk masuk dalam ranah pajak.

“Tantangan saat ini adalah dunia digital, seperti para vlogger. Perlu upaya sendiri untuk mengakses mereka dan itu yang akan kita kejar juga pada tahun 2025,” kata Arridel.

Adapun realisasi penerimaan pajak dari dua Kanwil DJP di Sumatra Utara pada tahun 2024 mencapai Rp35,29 triliun.

Angka itu melebihi target yang ditetapkan, yakni sebesar Rp35,19 triliun, atau mencapai 100,28% dari target. Secara tahunan, penerimaan pajak di Sumut tercatat mengalami kontraksi sebesar 0,96% (yoy).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Delfi Rismayeti
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper