Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) tengah mengkaji aturan bagi tenaga kerja luar hubungan kerja layanan angkutan berbasis aplikasi (LHKLABA), termasuk ojek online (ojol).
Hal tersebut disampaikan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan sebagai respons terhadap desakan Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) untuk segera menyusun regulasi pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja platform online seperti ojek online, taksi online, dan kurir.
“Itu sedang kita kaji, kita akan melakukan kajian-kajian karena itu menjadi PR [pekerjaan rumah] kita di Kemnaker,” kata Noel saat ditemui di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Jakarta, Jumat (31/1/2025).
Noel menuturkan, pihaknya telah berdiskusi dengan sejumlah kementerian seperti Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mengenai status kemitraan para pekerja transportasi online.
Politisi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) itu, mengutip Organisasi Perburuhan Internasional (International Labour Organization/ILO) yang menyebut, para pekerja transportasi online merupakan pekerja, bukan mitra.
“Ada salah definisi di situ, tapi kita sedang coba komunikasikan dengan baik ke kawan-kawan Grab, Gojek, Maxim, dan lainnya,” ujarnya.
Baca Juga
Dia mengharapkan, pemerintah nantinya dapat menerbitkan instrumen yang dapat melindungi para pekerja transportasi online.
“Semoga nanti ada instrumen yang sifatnya bisa melindungi driver ojek online,” pungkasnya.
Dalam catatan Bisnis, SPAI meminta Kemenaker untuk segera menyusun regulasi pemberian THR bagi pekerja platform online.
Ketua Spai Lily Pujiati menyampaikan, THR merupakan hak bagi setiap pengemudi ojol, taksi online, dan kurir lantaran termasuk di dalam hubungan kerja antara pengusaha/platform dan pekerja/pengemudi ojol yang meliputi unsur pekerjaan, upah dan perintah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan.
“Aturan ini menjadi penting agar THR Ojol tidak lagi sebatas janji Kemenaker seperti tahun lalu yang hanya sebatas imbauan dan berupa insentif,” kata Lily dalam keterangannya, Selasa (28/1/2025)
Dia mengatakan, THR bagi para pekerja juga menjadi tambahan pendapatan di saat pendapatan yang kecil karena upah (tarif) murah yang diterapkan oleh perusahaan platform. Belum lagi potongan platform yang melanggar ketentuan 20% yang kian membebani para pengemudi ojol dan taksi online.
Menurutnya, Kemenaker harus tegas mewajibkan platform transportasi online untuk memberikan THR bagi para pengemudinya, jika memang ingin memberikan perlindungan bagi para pekerja ini.
“Kemenaker harus secara tegas mewajibkan platform seperti Gojek, Grab, Shopee Food, Maxim, InDrive, Lalamove, Borzo untuk memberikan THR ojol,” ujarnya.