Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengecer Dilarang Jual LPG 3 Kg, Mensesneg: Agar Subsidi Tepat Sasaran

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi buka suara soal keputusan pemerintah melarang pedagang di tingkat pengecer untuk menjual LPG 3 Kg.
Pekerja menyusun tabung Liquified Petroleum Gas (LPG) di Jakarta, Senin (20/6/2022). Bisnis/Fanny Kusumawardhani
Pekerja menyusun tabung Liquified Petroleum Gas (LPG) di Jakarta, Senin (20/6/2022). Bisnis/Fanny Kusumawardhani

Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi buka suara soal keputusan pemerintah melarang pedagang di tingkat pengecer untuk menjual LPG 3 Kg.

Seperti diketahui, mulai 1 Februari 2025 pemerintah mengatur bahwa pembelian gas melon itu hanya boleh dibeli langsung dari pangkalan resmi Pertamina.

"LPG 3 Kg ini kan adalah ada subsidi di situ dari pemerintah. Sehingga kita berharap yang namanya subsidi, kita inginnya diterima oleh yang berhak, kan kira-kira begitu. Jadi bukan untuk mempersulit, tidak," kata Prasetyo saat ditemui di kantor DPR RI, Jakarta, Sabtu (1/2/2025).

Menurutnya kebijakan tersebut bertujuan untuk merapikan distribusi penjualan LPG 3 Kg sehingga subsidi dapat tersalurkan tepat sasaran.

"Bagi keluarga yang sebenarnya mampu, yang tidak mengkonsumsi [LPG] 3 Kg, sebaiknya kan juga bgaimana kita membuat sebuah sistem supaya tidak mengkonsumsi LPG yang 3 Kg," ujarnya.

Prasetyo juga menegaskan sampai dengan saat ini pemerintah belum menaikkan harga LPG 3 Kg tersebut. Sehingga, bila masyarakat menemukan harga LPG 3 Kg yang lebih mahal di pedagang eceran, dia memastikan itu bukan karena kebijakan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang sudah ditetapkan pemerintah.

"Ya itu kan karena mekanisme pasar, jadi kalau masalah kenaikan, tapi kalau dari sisi pemerintah kan harga itu belum ada perubahan. Kebijakan terhadap LPG pasti jalan terus," tandasnya.

Mensesneg juga bilang, pemerintah selalu mendengar keluhan dari masyarakat dan selalu mengevaluasi kebijakan-kebijakan yang dibuat.

Sebelumnya, Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung mengatakan penjualan LPG 3 kg lewat pengecer atau warung bakal dilarang mulai 1 Februari 2025. Dia menjelaskan hal tersebut dilakukan agar masyarakat dapat menerima harga resmi sesuai ketetapan pemerintah.

Menurutnya, dengan penataan ini nantinya tidak ada lagi pengecer penjual LPG 3 kg. Sebab, semua akan diubah menjadi pangkalan yang pasokannya langsung dari Pertamina. Oleh karena itu, pemerintah membuka ruang bagi pengecer atau warung untuk menjadi pangkalan resmi. Adapun, syaratnya hanya perlu mendaftarkan nomor induk berusaha.

"Jadi ini kan seluruh [pengecer] Indonesia kan bisa, ini pendaftaran secara online. Ini juga seharusnya tidak ada kendala," jelas Yuliot.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper