Bisnis.com, JAKARTA - Transformasi kebijakan subsidi LPG 3 tabung kilogram (kg) dari berbasis komoditas menjadi berbasis penerima manfaat terus dimatangkan oleh pemerintah.
Wacana tersebut kembali ditegaskan dalam Buku II Nota Keuangan beserta Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun Anggaran 2026.
"Pemerintah juga akan melakukan transformasi kebijakan subsidi LPG tabung 3 kg dari subsidi selisih harga menjadi subsidi berbasis penerima manfaat," tertulis dalam Buku II Nota Keuangan beserta RAPBN 2026, dikutip Rabu (20/8/2025).
Untuk merealisasikan transformasi tersebut, pemerintah tengah mempersiapkan basis data yang akan digunakan sebagai acuan, seperti menyiapkan pengembangan fitur pendataan konsumen berdasarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), pencocokan data dengan data Penyasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE), serta penyiapan infrastruktur penyaluran LPG 3 kg.
Penyaluran subsidi LPG berbasis orang atau subsidi tertutup tersebut memang telah lama diwacanakan oleh pemerintah. Hal ini lantaran penyaluran subsidi LPG seringkali tak tepat sasaran dan banyak dinikmati oleh kelompok menengah atas.
Apalagi, anggaran subsidi LPG 3 kg cenderung meningkat dari tahun ke tahun. Selama periode 2021-2024, realisasi subsidi jenis BBM tertentu dan LPG 3 kg mengalami peningkatan dari semula Rp83,8 triliun pada 2021 menjadi Rp101,8 triliun pada 2024.
Baca Juga
Untuk 2026, pemerintah menganggarkan belanja subsidi jenis BBM tertentu dan LPG 3 kg senilai Rp105,4 triliun, naik 11,2% dibandingkan dengan outlook 2025 yang senilai Rp94,8 triliun.
Subsidi LPG 3 kg memakan porsi 76,2% dari total anggaran tersebut atau mencapai Rp80,3 triliun. Jumlah ini meningkat 16,8% dibandingkan outlook 2025 yang senilai Rp68,7 triliun.
Pemerintah menyatakan bahwa dalam RAPBN 2026 tersebut, masih akan dialokasikan belanja subsidi LPG 3 kg berbasis komoditas.
"Kebijakan transformasi subsidi energi menjadi subsidi berbasis orang/penerima manfaat akan dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kesiapan data, infrastruktur, serta kondisi ekonomi dan sosial masyarakat," tulis pemerintah.
Presiden Prabowo Subianto juga sempat mewanti-wanti agar subsidi energi harus disalurkan secara adil dan tepat sasaran. Menurutnya, bantuan dari negara itu tidak boleh dinikmati oleh golongan mampu.
"Subsidi energi harus adil dan tepat sasaran, bukan lagi dinikmati mereka yang mampu," ujar Prabowo dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-1 Tahun Sidang 2025/2026 dan Penyampaian RAPBN Tahun Anggaran 2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (15/8/2025).
Pada awal pelantikannya sebagai presiden, Prabowo sempat memberi sinyal akan mengganti skema subsidi yang selama ini menyasar ke barang atau komoditas menjadi bantuan langsung tunai.
Dengan opsi tersebut diharapkan penyaluran subsidi energi dapat lebih tepat sasaran.
Dia menuturkan bahwa penyaluran subsidi harus benar-benar dipastikan diterima oleh masyarakat yang membutuhkan.
"Kita harus berani meneliti dan kalau perlu kita ubah subsidi itu harus kepada langsung keluarga-keluarga yang membutuhkan," kata Prabowo dalam pidato perdananya sebagai presiden RI periode 2024-2029 di Gedung Nusantara, kompleks parlemen, Jakarta, Minggu (20/10/2024).
Dia pun yakin, dengan perkembangan teknologi digital, subsidi dapat tersalurkan secara tepat sasaran kepada setiap keluarga yang membutuhkan.
Skema Baru Masih Digodok
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mengungkap pemerintah masih menggodok skema atau mekanisme baru penyaluran subsidi energi, khususnya untuk BBM dan LPG 3 kg.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah telah menerima data dan laporan terkait kebocoran subsidi energi yang tidak tepat sasaran atau dinikmati oleh kelompok masyarakat kelas atas.
Airlangga menyebut bahwa saat ini pemerintah menggelontorkan subsidi BBM dan LPG secara terbuka. Untuk itu, pihaknya berencana untuk mengubah mekanismenya seperti subsidi listrik.
"Nanti pengguna dari yang sekarang, seperti contoh di sektor listrik, yang langganan tinggi itu mendapatkan harga yang berbeda dengan yang di bawah dengan mekanisme semacam itu bisa diimplementasikan di sektor energi lain," kata Airlangga dalam konferensi pers RAPBN dan Nota Keuangan 2026, Jumat (15/8/2025).
Kendati demikian, Airlangga menuturkan bahwa mekanisme tersebut masih dalam pembahasan internal. Pada waktunya, dia memastikan akan menyosialisasikannya kepada masyarakat sebelum diterapkan skema penyaluran subsidi terbaru.
"Nanti pada waktunya akan disosialisasikan ke masyarakat sebelum dilaksanakan. Namun, sekarang masih dalam penggodokan," tuturnya.
Pentahapan Transformasi Kebijakan Subsidi LPG
Adapun, tahapan transformasi kebijakan subsidi LPG 3 kg telah di mulai sejak tahun lalu. Pada fase pertama, transformasi subsidi tabung gas melon itu dimulai dengan terbitnya Kepmen ESDM No. 37.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran.
Lalu, ditambah dengan Keputusan Dirjen Migas No 99.K/MG.05/DGM/2023 tentang penahapan wilayah dan waktu pelaksanaan pendistribusian isi ulang LPG tertentu tempat sasaran.
Mulai 1 Januari 2024, pembelian LPG 3 kg di pangkalan hanya dapat dilakukan oleh pengguna yang telah terdata dalam sistem berbasis web dan/atau aplikasi.
Kala itu, Kementerian ESDM menegaskan bahwa pada tahap I tersebut belum ada pembatasan dan tidak ada penambahan syarat dalam pembelian LPG 3 kg. Masyarakat yang akan membeli perlu menunjukkan kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK) sebagai dasar registrasi dan saat pembelian selanjutnya cukup dengan membawa KTP miliknya yang telah terdata dalam sistem.
Berdasarkan Kepmen ESDM No. 37.K/MG.01/MEM.M/2023, pendistribusian isi ulang LPG 3 kg secara tepat sasaran tahap II akan dilakukan pemadanan data pengguna LPG tertentu yang telah terdata dalam sistem berbasis web dan/atau aplikasi yang dibuat badan usaha penerima penugasan penyediaan dan pendistribusian LPG tertentu dengan data by name by address dengan peringkat kesejahteraan dari kementerian/lembaga terkait.
Terkait pembatasan volume pembelian per kelompok pengguna LPG tertentu pada tahap II dilakukan dengan cara mengunci alokasi per nomor KK pengguna LPG tertentu untuk pembatasan volume pembelian kelompok rumah tangga dan usaha mikro; dan mengunci alokasi per NIK pengguna LPG tertentu untuk pembatasan volume pembelian kelompok petani sasaran dan nelayan sasaran.
Sebelumnya, Kementerian ESDM menargetkan mekanisme subsidi LPG tabung 3 kg akan diubah menjadi berbasis orang atau penerima manfaat bakal diterapkan pada 2027.
Subsidi Tertutup Paling Efektif
Ekonom Senior Center of Reform on Economics (CORE) Muhammad Ishak mengusulkan penyaluran subsidi BBM dan LPG menggunakan skema tertutup. Namun, basis data yang digunakan mesti transparan dan menyeluruh.
Untuk menerapkan skema tertutup yang berorientasi langsung ke target penerima, maka Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) harus dipastikan tersusun dengan benar.
"Secara teori yang paling efektif subsidi tertutup atau targeted, tapi syaratnya kualitas data penerima riil, transparan serta sosialisasi yang baik," kata Ishak kepada Bisnis, Selasa (19/8/2025).
Menurut Ishak, pemerintah saat ini memang tengah menyusun data tersebut. Namun, di sejumlah wilayah masih ada yang tidak memperbarui data tersebut secara memadai.
Kondisi tersebut lantaran minimnya perhatian dari pemerintah daerah dan keterbatasan anggaran untuk memperbarui data yang bersifat dinamis.
Tanpa data yang akurat, Ishak menilai penyaluran subsidi yang tepat sasaran akan sulit tercapai. Hal ini pun dapat memicu keresahan di kalangan masyarakat bawah.
“Oleh karena itu, skema baru penyaluran subsidi BBM sebaiknya dimulai dengan uji coba [pilot project] di wilayah terbatas. Dari uji coba tersebut, kendala-kendala yang muncul dapat diidentifikasi dan diperbaiki,” tuturnya.
"Selain itu cakupannya dengan kriteria yang jelas dan tidak hanya mencakup rumah tangga miskin tapi juga hampir miskin dan aspiring class, kalau tidak akan menimbulkan resisten dan kekacauan," jelasnya. (M Ryan Hidayatullah, Afiffah Rahmah Nurdifa)