Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan segera menjatuhkan sanksi kepada PT CPS imbas dugaan reklamasi ilegal di kawasan Kepulauan Seribu, Jakarta.
Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Doni Ismanto Darwin menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap perwakilan perusahaan pada Kamis (30/1/2025) lalu.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, PT CPS diketahui melakukan aktivitas pembangunan di dua lokasi, yaitu perairan Pulau Biawak dan Pulau Kudus Lempeng,” katanya dalam keterangan tertulis, Sabtu (1/2/2025).
Lebih lanjut, dia menyebut bahwa KKP akan menentukan besaran sanksi administratif berdasarkan nilai investasi proyek yang wajib diserahkan oleh PT CPS paling lambat pada 7 Februari 2025.
Menurutnya, perwakilan PT CPS mengakui bahwa sebagian kegiatan pembangunan tidak sesuai dengan izin dalam Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).
KKP menemukan bahwa pembangunan di Pulau Biawak dilakukan tanpa izin yang sesuai, antara lain reklamasi, pembangunan dermaga, pendopo, cottage, dan fasilitas lainnya.
Baca Juga
Sementara itu, di Pulau Kudus Lempeng, kegiatan reklamasi dilakukan tanpa perizinan yang seharusnya menggunakan sistem dermaga tiang pancang.
“Dugaan pelanggaran ini berpotensi menyebabkan kerusakan ekosistem laut, terutama pada padang lamun dan terumbu karang,” terang Doni.
Itu sebabnya, dia menyebut bahwa proses pemeriksaan akan terus berlanjut hingga sanksi yang sesuai dapat diterapkan sebagaimana peraturan perundang-undangan.
Sebelumnya, KKP juga telah menyegel proyek reklamasi yang dilakukan PT CPS di Pulau Pari, Kepulauan Seribu pada Selasa (28/1/2025). Perusahaan ini disebut melakukan reklamasi di luar izin yang diberikan.
Hasil pengawasan menunjukkan tidak ada aktivitas yang berlangsung di lokasi tersebut. Petugas hanya menemukan sejumlah pekerja berjaga dan alat berat yang tidak beroperasi.
“Untuk memastikan kegiatan dihentikan sepenuhnya, KKP memasang spanduk penghentian kegiatan, disaksikan langsung oleh perwakilan PT CPS,” jelas Doni.