Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) bersama Komisi VII DPR RI membahas rancangan undangan-undang atau RUU Kepariwisataan pada Senin (3/1/2025).
Dalam rapat bersama Komisi VII, Menteri Pariwisata (Menpar) Widiyanti Putri Wardhana mengusulkan agar lembaga kepariwisataan tidak masuk dalam rancangan undangan-undang (RUU) inisiatif DPR RI.
Widiyanti menyampaikan, lembaga kepariwisataan profesional dan mandiri yang ditetapkan dan bertanggung jawab kepada menteri, sebagaimana tercantum dalam draft RUU inisiatif DPR, dinilai tidak perlu dicantumkan dalam rancangan dokumen tersebut.
“Lembaga kepariwisataan profesional dan mandiri yang ditetapkan dan bertanggung jawab kepada menteri, inisiatif DPR, seyogyanya tidak perlu diatur secara spesifik dalam RUU,” kata Widiyanti dalam rapat kerja (raker) bersama Komisi VII DPR di Kompleks Parlemen, Senin (3/1/2025).
Selain dinilai tidak perlu, Widiyanti menyebut bahwa sistem keuangan negara tidak dimungkinkan untuk membiayai lembaga profesional dan mandiri, seperti yang tertuang dalam draft RUU tersebut.
Sebagaimana diketahui, pembahasan RUU tentang Perubahan Ketiga Atas UU No.10/2009 tentang Kepariwisataan dilanjutkan oleh pemerintahan Prabowo Subianto dan DPR RI periode 2024-2029.
Baca Juga
Hal itu sesuai dengan kesepakatan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) bersama Komisi X pada September 2024. Ketua Komisi X DPR RI, Syaiful Huda, menyampaikan, ketentuan terkait carry over tersebut diatur dalam Pasal 87 ayat (3) dan Pasal 110 Peraturan DPR RI No.2/2020 tentang Pembentukan Undang-Undang.
“Komisi X DPR RI dan Pemerintah sepakat mengusulkan RUU tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan menjadi RUU operan untuk periode 2024-2029,” kata Syaiful dalam keterangannya, dikutip Rabu (25/9/2024).
Sebelumnya, nama Lembaga Kepariwisataan Indonesia dalam draft RUU sempat menjadi sorotan di kalangan pelaku usaha Pariwisata. Nama lembaga tersebut muncul dalam draft RUU Kepariwisataan Pasal 66A ayat 1.
Dalam draft yang diterima Bisnis, disebutkan bahwa Lembaga Kepariwisataan Indonesia harus dibentuk dalam waktu paling lama dua tahun terhitung sejak UU ini berlaku.
Pelaku usaha juga sempat meragukan adanya pembentukan lembaga tersebut. Mengingat, pemerintah dalam Undang-undang No.10/2009 tentang Kepariwisataan juga sempat mengamanatkan pembentukan dua lembaga, yaitu Badan Promosi Pariwisata dan Gipi.
Namun, Badan Promosi Pariwisata hingga saat ini tak kunjung terbentuk meski merupakan amanat dari UU Kepariwisataan.
“Usulannya dari mana dan kalau kita lihat detail daripada lembaga kepariwisataan nasional itu kok beririsan dengan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif sendiri,” tanya Wakil Ketua Umum Bidang Organisasi Dewan Pengurus Pusat Gipi Maulana dalam konferensi pers, Rabu (4/9/2024).