Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah resmi memberlakukan pelarangan bagi pengecer untuk menjualbelikan gas LPG 3 kg.
Mulai 1 Februari 2025, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan bahwa LPG 3 kg hanya akan dijual lewat pangkalan resmi.
Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung mengatakan bahwa hal ini dilakukan agar masyarakat dapat menerima harga resmi sesuai ketetapan pemerintah.
"Ini kita kan lagi menata. Ini kan bagaimana harga yang diterima oleh masyarakat bisa sesuai dengan batasan harga yang ditetapkan oleh pemerintah," kata Yuliot di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (31/1/2025).
Menurutnya, dengan penataan ini, nantinya tidak ada lagi pengecer penjual LPG 3 kg. Penjualan hanya dilakukan melalui pangkalan.
Pangkalan-pangkalan resmi tersebut nantinya akan mendapat setoran gas LPG langsung dari agen yang ada di bawah Pertamina.
Baca Juga
Berikut ini cara mendaftar menjadi agen Pertamina, lengkap dengan syarat dan modalnya.
Cara Menjadi Agen LPG 3 Kg
Dikutip dari situs resmi Pertamina, modal yang dibutuhkan berkisar Rp100 juta. Biaya tersebut sudah termasuk biaya operasional, termasuk mobi angkut, sewa tempat, dan pembelian tabung gas.
Kemudian agen harus berbentuk Badan Usaha (Perseroan Terbatas/Koperasi) yang dibuktikan dengan akta pendirian lengkap dan pengesahan Kemenkumham.
Pendaftaran juga melampirkan hasil scan KTP Direktur perusahaan dan scan NPWP perusahaan.
Pendirian agen harus berada dalam bangunan yang memiliki luas lahan minimal 165m2. Sedangkan untuk SPBE minimal 4.150 m2 (83m x 50 m), dan BPT minimal 1.000 m2 (40mx25m).
Syarat Mendaftar
- Menyiapkan dokumen kepemilikan tanah
- Akta pendirian Perusahaan (PT/Koperasi), SIUP, dan TDP
- Bukti saldo rekening atas nama pemilik/badan usaha
- Fotokopi bukti kepemilikan usaha sejenis (jika ada)
- Fotokopi bukti kerja sama dengan PT. Pertamina (jika ada)
- Akte pendirian Badan Usaha (contohnya Perseroan Terbatas atau Koperasi) dan perubahannya, yang telah mendapatkan pengesahan dari instansi yang berwenang
- NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
- Surat Referensi Bank
- SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
- TDP (Tanda Daftar Perusahaan) bagi Badan Hukum
- Izin Gangguan dan/atau SITU (Surat Izin Tempat Usaha) mengacu kepada ketentuan Pemda setempat
- Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian setempat untuk semua Direktur dan Komisaris yang tercantum dalam akta perusahaan
- Melampirkan bukti saldo rekening atas nama pemilik/badan usaha (berupa rekening koran 3 bulan terakhir), atau deposito dengan saldo minimal Rp750.000.000 untuk keagenan LPG, Rp3.500.000.000 untuk SPBE dan Rp 2.000.000.000 untuk BPT
- Setelah calon mitra dinyatakan layak sebagai Agen LPG PSO, calon mitra belum dapat beroperasi sebelum memenuhi seluruh persyaratan Keagenan LPG 3 Kg dan diikat kontrak
- Pelaksanaan operasional Agen LPG 3 Kg harus sesuai dengan SOP (Standard Operating Procedure) PT. Pertamina
- Perekrutan dan pengadaan karyawan adalah tanggung jawab pemohon dan para pekerja diwajibkan bekerja sesuai dengan etika kerja standar PT. Pertamina
- Surat Pernyataan diatas kertas bermaterai:
– Sanggup membiayai seluruh sarana dan fasilitas Agen Elpiji
– Bersedia mematuhi semua ketentuan perundang-undangan, Pertamina dan PEMDA setempat.
– Pakta Integritas - Surat Keterangan Penyalur LPG yang dikeluarkan oleh instansi terkait