Bisnis.com, JAKARTA - Distribusi LPG 3 kg kini tak lagi diizinkan dilakukan melalui pengecer atau warung. Pembelian LPG 3 kg hanya dilayani di pangkalan atau agen resmi per 1 Februari 2025.
Hal ini seiring dengan upaya pemerintah dan Pertamina untuk memangkas rantai distribusi demi membuat harga LPG 3 kg seragam sesuai harga eceran tertinggi (HET) di tiap-tiap daerah.
Lantas, bagaimana cara mendapatkan LPG 3 kg lewat pangkalan atau agen resmi? Apakah ada kuotanya?
Berikut ketentuan terkait cara pembelian dan kuota pembelian LPG 3 kg:
1. Kriteria Penerima LPG 3 Kg
a. Rumah Tangga
Rumah tangga adalah pengguna LPG tertentu yang mempunyai legalitas penduduk dan menggunakan LPG tertentu untuk memasak dalam lingkup rumah tangga.
b. Usaha Mikro
Baca Juga
Usaha mikro adalah pengguna LPG tertentu dengan usaha produktif milik perorangan yang mempunyai legalitas penduduk dan menggunakan LPG tertentu untuk memasak dalam lingkup usaha mikro. Konsumen usaha mikro yang menggunakan LPG 3 kg untuk memasak dalam usahanya wajib mempunyai Nomor Induk Berusaha (NIB).
Berikut jenis klasifikasi baku lapangan usaha (KBLI) yang diijinkan untuk usaha mikro sebagai pengguna LPG 3 kg:
- Rumah/warung makan
- Kedai makanan
- Penyedia makan keliling
- Kedai minuman
- Rumah/kedai obat tradisional
- Penyedia minuman keliling/tempat tidak tetap
c. Petani Sasaran
Petani sasaran adalah petani yang telah mendapatkan bantuan paket perdana LPG untuk mesin pompa air dari pemerintah.
d. Nelayan Sasaran
Nelayan sasaran adalah nelayan yang telah mendapatkan bantuan paket perdana LPG untuk kapal penangkap ikan dari pemerintah.
2. Cara Daftar Pembelian LPG 3 Kg di Pangkalan
Sejak Juni 2024, pembelian LPG 3 kg wajib menggunakan kartu tanda penduduk (KTP) agar penyaluran gas melon bersubsidi ini lebih tepat sasaran. Konsumen pengguna LPG 3 kg harus terdata berdasarkan nama dan alamat sesuai data diri.
a. Rumah Tangga
Bagi pengguna rumah tangga dapat datang ke pangkalan dengan membawa kartu tanda penduduk (KTP) untuk dilakukan verifikasi dan melakukan transaksi LPG 3 kg dengan menggunakan MyPertamina Merchant Apps.
Jika KTP telah terdaftar maka transaksi dapat langsung dilakukan. Sementara itu, jika KTP belum terdaftar, konsumen dapat mendaftar dengan bantuan subpenyalur/pangkalan dengan membawa KTP dan kartu keluar (KK).
b. Usaha Mikro
Konsumen usaha mikro dapat datang ke subpenyalur/pangkalan dengan membawa KTP, foto usaha, dan nomor induk berusaha (NIB).
Usaha mikro yang tidak terdaftar dapat mengisi form pendaftaran usaha mikro yang terdiri atas nama pelanggan, NIK, jenis usaha, no HP dan email, alamat domisili pelanggan, alamat usaha, NIB, upload foto dokumen NIB, upload foto KTP, dan foto usaha.
c. Petani dan Nelayan Sasaran
Konsumen untuk petani dan nelayan sasaran tidak dapat melakukan pendaftaran di pangkalan. Data konsumen berdasarkan data penerima paket konversi petani dan nelayan sasaran yang ditetapkan pemerintah.
3. Kuota Pembelian LPG 3 Kg
Mengutip laman resmi Pertamina Patra Niaga, pembelian LPG 3 kg oleh konsumen dapat dilakukan di pangkalan di mana saja dan tidak dibatasi hanya dapat dilakukan di satu pangkalan. KTP domisili mana pun juga dapat melakukan transaksi di pangkalan mana saja.
Selain itu, Pertamina menyatakan, untuk saat ini belum dilakukan pembatasan berapa maksimal jumlah pembelian tabung LPG 3 kg yang boleh dibeli oleh konsumen.
Hanya perlu dicatat bahwa KTP agar selalu dibawa saat pengguna LPG 3 kg melakukan pembelian ke pangkalan. Hal ini untuk memverifikasi dan memudahkan pangkalan melakukan pencatatan transaksi pada sistem Subsidi Tepat LPG Pertamina.
4. Cara Cek Lokasi Pangkalan LPG 3 Kg Terdekat
- Buka laman https://subsiditepatlpg.mypertamina.id/infolpg3kg
- Klik tanda panah pada kolom Lokasi Pangkalan Terdekat
- Cari lokasi pangkalan terdekat dari lokasi Anda yang muncul
- Klik Rute untuk mengetahui lokasi tepat